Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Kompolnas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis (13/3/2025).
"Mereka marah dan sedih karena anak mereka menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada," kat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah ke rumah korban, Minggu (16/3/2025).
Veronika menyebut ibu kandung korban kecewa terhadap F (orang yang menyediakan korban kepada pelaku).
Padahal, F adalah anak indekos milik keluarga korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga itu.
"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata mengulang kata-kata ibu korban.
F merupakan mahasiswi satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.
Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.
F juga sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada AKBP Fajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru
Kapolres Ngada
Fajar Widyadharma Lukman
Kasus Pencabulan
anak di bawah umur
AKBP Fajar
Korban Pencabulan
Polisi Tangkap 2 Pemuda karena Kasus Rudapaksa di Kaimana |
![]() |
---|
Polresta Manokwari Dalami Kasus Percobaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Resmob Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Kasus Asusila Anak |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Ngada Mulai Disidang karena Kasus Narkoba dan Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Polisi Tahan Mahasiswi yang Sediakan Anak di Bawah Umur untuk Mantan Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.