Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Kompolnas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis (13/3/2025). 

WartaKotalive.com
POLISI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. 

"Mereka marah dan sedih karena anak mereka menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada," kat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah ke rumah korban, Minggu (16/3/2025).

Veronika menyebut ibu kandung korban kecewa terhadap F (orang yang menyediakan korban kepada pelaku).

Padahal, F adalah anak indekos milik keluarga korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga itu.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata mengulang kata-kata ibu korban.

F merupakan mahasiswi satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.

F juga sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada AKBP Fajar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved