Tanggapi Putusan MK, DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif
"Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pilkada provinsi dan kabupaten/kota," kata Aria Bima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemilu-2024-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi II DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemisahan kedua pemilihan itu diterapkan mulai 2029 dengan jeda 2 tahun hingga 2,5 tahun setengah tahun.
Komisi II DPR RI pun sedang mempertimbangkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD digelar lebih dahulu dibanding pemilu nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan skema itu merupakan satu di antara opsi yang dikaji untuk menata tahapan pemilu yang lebih efektif, efisien, dan demokratis.
Komisi II, ucapnya, pun sedang mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal.
Pemisahan secara horizontal adalah memisahkan pemilu eksekutif dan legislatif.
Baca juga: MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah Mulai 2029, Pengamat: Pemilih Bisa Langsung Koreksi Parpol
"Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pilkada provinsi dan kabupaten/kota," kata Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
Pemilu legislatif meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan serentak, tetapi berbeda tahun dengan pemilu eksekutif.
Pemisahan secara vertikal adalah memisahkan pemilu di tingkat pusat dengan pemilihan di daerah.
Pemilu tingkat pusat digelar lebih dulu yang mencakup pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD.
Setelah itu, baru digelar pemilihan serentak di daerah yang meliputi pemilihan kepada daerah dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Komisi II DPR RI terus mengkaji skema yang paling tepat dan paling realistis," kata Aria Bima.
Menurutnya, pada pemilu sebelumnya terjadi tumpang tindih antara pilkada, pileg, dan pilpres.
Baca juga: MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai
"Itu menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada," ujar Aria Bima.
Ia menyebut Komisi II DPR RI terus menyerap aspirasi publik dan membuat simulasi berbagai bentuk pemisahan pemilu.
"Kami terus belanja informasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, dan akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus," kata Aria Bima.
Tujuannya untuk mengevaluasi gelaran pemilu sebelumnya mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai.
Beberapa daerah, termasuk Provinsi Papua, masih harus menggelar pemungutan suara ulang.
Menurut Aria Bima, per lima tahun, Komisi II DPR RI rutin mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Hasilnya bisa bermuara pada perubahan, penambahan, atau amandemen Undang-undang Pemilu.
"Demokrasi memang tak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya," ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MK, DPR Pertimbangkan Pilkada Digelar Lebih Dulu dari Pilpres
Komisi II DPR RI
Mahkamah Konstitusi
Aria Bima
pemilihan presiden
pemilihan anggota DPR
Pilkada
kepala daerah
| KPU Manokwari Siap Tindaklanjuti Catatan BPK Terkait Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| LHP BPK Senter Kejanggalan Belanja Pilkada 2024 di KPU Papua Barat dan KPU Manokwari |
|
|---|
| KPK Panggil Mantan Pejabat Papua untuk Pemeriksaan Kasus Suap R 1 Mliat |
|
|---|
| Bawaslu Kaimana Evaluasi Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Tim Benhur Tomi Mano, Mathius Fakhiri Gubernur Terpilih Papua |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.