LHP BPK Papua Barat

LHP BPK Senter Kejanggalan Belanja Pilkada 2024 di KPU Papua Barat dan KPU Manokwari

Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam proses pengadaan barang (perencanaan, penyusunan APS, hingga KAK)

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
BPK PAPUA BARAT - Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono diwawancarai media di kantor BPK Papua Barat di Manokwari, Jumat (21/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 kepada KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari.
  • Pemeriksaan menemukan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam proses pengadaan barang, kesalahan penyetoran sisa dana hibah, serta kurangnya pemberitahuan tertulis terkait revisi penggunaan dana hibah.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pertanggungjawaban belanja KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari pada Pilkada serentak 2024 tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Pilkada yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Penyerahan dilakukan secara terbatas di Ruang VIP BPK Papua Barat, Jumat (21/11/2025), dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat serta KPU Kabupaten Manokwari beserta jajaran.

Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian penggunaan dana hibah Pilkada dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP

Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

“Hari ini kami menyerahkan LHP atas pengelolaan belanja Pilkada serentak 2024 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Manokwari. Periode yang kami periksa adalah tahun 2024 hingga semester I tahun 2025," kata Agus.

Fokus Pemeriksaan dan Temuan

Audit kepatuhan BPK menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja, serta pelaporan, termasuk pengembalian sisa dana hibah.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah pengecualian material, antara lain:

  1. Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam proses pengadaan barang (perencanaan, penyusunan APS, hingga KAK).
  2. Kesalahan penyetoran sisa dana hibah. KPU Provinsi menyetor ke kas negara, padahal seharusnya ke kas daerah.
  3. KPU Manokwari tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah terkait revisi penggunaan dana hibah.
  4. Kekurangan dalam perencanaan, pelaksanaan pengadaan, serta pertanggungjawaban belanja yang dinilai material

 

Baca juga: KPU Teluk Bintuni Laporkan Pemakaian Dana Hibah Pilkada 2024, Sisa Rp 2,1 Miliar

Meski terdapat temuan, BPK mengapresiasi langkah KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari yang telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dalam pertanggungjawaban finansial.

“Kami apresiasi, seluruh temuan kelebihan bayar finansial telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten Manokwari,” tegas Agus.

Ia berharap melalui penyerahan LHP,  tata kelola pendanaan Pilkada di Papua Barat semakin transparan, akuntabel, dan menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved