LHP BPK Papua Barat
BPK Ungkap Belanja Bansos 32,7 Miliar dan Tiga Item Belanja dalam LKPD Manokwari 2024 Tak Punya Lpj
belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat beberkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Manokwari Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Lukman Hakim, saat menyapaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Manokwari Tahun Anggaran 2024 pada Kamis 19 Juni 2025.
Dalam laporan resminya, Lukman Hakim merincikan empat poin temuan yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pertama, kata Lukman Hakim terkait belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah yang tidak yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah (setda) yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban senilai Rp 7,5 miliar ," kata Lukman Hakim.
Baca juga: Pemkab Manokwari Raih Opini WDP atas LKPD 2024, BPK Beri Sejumlah Rekomendasi
Ia mengatakan, bahwa terkait belanja barang dan jasa tersebut, tim BPK tidak dapat mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup karena tidak tersedianya informasi hingga akhir pemeriksaan.
Kedua, kata Lukman Hakim, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pengalihan dana belanja hibah dari penerima hibah oleh BPKAD yang disalurkankepada pihak lain sebesar Rp 1,9 miliar.
"Terkait item pengalihan belanja hibah ini pun tidak tersedia informasi yang cukup hingga akhir pemeriksaan," katanya.
Ketiga, lanjut Lukman Hakim, bahwa tim pemeriksa BPK juga menemukan adanya belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar.
"Sehingga BPK telah meminta Pemda Manokwari untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran [belanja bansos] tersebut namun hingga akhir pemeriksaan pihak entitas belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban dimaksud," terangnya.
Dan yang ke empat, sebut Lukman Hakim bahwa tim BPK juga menemukan adanya belanja transfer bantuan keuangan dari BPKAD yang dipergunakan tidak sesuai dengan kriteria penggunaannya, yakni belanja transfer pihak lain.
"BPK juga telah meminta entitas untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja transfer tersebut, namun hingga akhir pemeriksaan tidak dapat dilengkapi dokumen yang diminta [pertanggungjawaban].
Dengan demikian, ia menyakan bahwa empat poin inilah yang merupakan pembatasan dalam agenda pemeriksaan LKPD 2024 Pemkab Manokwari.
"Merupkan pembatasan, karena BPK tidak dapat menentukan status dari empat item belanja tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Terima Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK, Bupati Manokwari: Opini WDP Jadi Bahan Evaluasi
Opini WDP
Langkahi DPRK, Solidaritas Mahasiswa Minta Bupati Manokwari Cabut Rekomendasi Distributor Miras |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Hermus Indou Janji Benahi Tata Kelola Keuangan Pemda Manokwari |
![]() |
---|
Hadiri Rakor Kredit Wilayah Sulampua, Melkias Werinusa: Ada Dua Kesimpulan dan Empat Rekomendasi |
![]() |
---|
DPRK Teluk Bintuni Gelar RDP dengan BKPP dan Pencaker OAP Soal CPNS |
![]() |
---|
BI Papua Barat Ajak Generasi Muda Cinta dan Paham Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.