LHP BPK Papua Barat

BPK Ungkap Belanja Bansos 32,7 Miliar dan Tiga Item Belanja dalam LKPD Manokwari 2024 Tak Punya Lpj

belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar

|
istimewa
BPK - Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Lukman Hakim menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2024 Manokwari di kantor BPK Papua Barat di Manokwari, Kamis 19 Juni 2025 lalu. Lukman Hakim juga membeberkan sejumlah poin temuan dalam agenda pemeriksaan tersebut. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat beberkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Manokwari Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Lukman Hakim, saat menyapaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Manokwari Tahun Anggaran 2024 pada Kamis 19 Juni 2025.

Dalam laporan resminya, Lukman Hakim merincikan empat poin temuan yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pertama, kata Lukman Hakim terkait belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah yang tidak yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah (setda) yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban senilai Rp 7,5 miliar ," kata Lukman Hakim.

Baca juga: Pemkab Manokwari Raih Opini WDP atas LKPD 2024, BPK Beri Sejumlah Rekomendasi

Ia mengatakan, bahwa terkait belanja barang dan jasa tersebut, tim BPK tidak dapat mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup  karena tidak tersedianya informasi hingga akhir pemeriksaan.

Kedua, kata Lukman Hakim, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pengalihan dana belanja hibah dari penerima hibah oleh BPKAD yang disalurkankepada pihak lain sebesar Rp 1,9 miliar.

"Terkait item pengalihan belanja hibah ini pun tidak tersedia informasi yang cukup hingga akhir pemeriksaan," katanya.

Ketiga, lanjut Lukman Hakim, bahwa tim pemeriksa BPK juga menemukan adanya belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar.

"Sehingga BPK telah meminta Pemda Manokwari untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran [belanja bansos] tersebut namun hingga akhir pemeriksaan pihak entitas belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban dimaksud," terangnya.

Dan yang ke empat, sebut Lukman Hakim bahwa tim BPK juga menemukan adanya belanja transfer bantuan keuangan dari BPKAD yang dipergunakan tidak sesuai dengan kriteria penggunaannya, yakni belanja transfer pihak lain.

"BPK juga telah meminta entitas untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja transfer tersebut, namun hingga akhir pemeriksaan tidak dapat dilengkapi dokumen yang diminta [pertanggungjawaban].

Dengan demikian, ia menyakan bahwa empat  poin inilah yang merupakan pembatasan dalam agenda pemeriksaan LKPD 2024 Pemkab Manokwari.

"Merupkan pembatasan, karena BPK tidak dapat menentukan status dari empat item belanja tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Terima Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK, Bupati Manokwari: Opini WDP Jadi Bahan Evaluasi 

Opini WDP 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved