Sabtu, 13 Juni 2026

Genjot PAD, Bapenda Kaimana Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB

pekan panutan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam rangka menggenjot realisasi pembayaran PBB

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Genjot PAD, Bapenda Kaimana Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
BAPENDA - Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengolahan Data, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana, Akip Sirfefa (kiri) didampingis staf saat melakukan pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di depan Gedung Pertemuan Krooy Kaimana Papua Barat, Rabu (2/7/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana menggelar pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di empat lokasi di wilayah kabupaten Kaimana, Rabu (2/7/2025).

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengolahan Data Bapenda Kaimana, Akip Sirfefa mengatakan bahwa pekan panutan tersebut  sebagai upaya Pemda meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Ia mengatakan, bahwa pekan panutan tersebut juga untuk memberikan panutan pajak serta keteladanan bagi seluruh masyarakat dalam membayar PBB.

"Jadi kami mengundang langsung seluruh wajib pajak yang dinilai sebagai panutan seperti ASN, pengusaha dan masyarakat," ujar Akip Sirfefa. 

Baca juga: Respons DPRK Kaimana Soal Aktivitas Galian C Tanpa Izin

Menurutnya, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui aplikasi go pay dan melalui teller Bank Papua.

"Pekan panutan dilaksanakan selama 3 hari di empat lokasi berbeda yakni, Gedung Pertemuan Krooy, Taman Kota, Balai Kampung Trikora, dan Kampung Coa," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pekan panutan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam rangka menggenjot realisasi pembayaran PBB dengan menyasar seluruh wajib pajak.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana, agar melakukan pembayaran PBB tepat waktu, karena masa pembayaran PBB sendiri berlangsung selama 6 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2025," tegasnya. 

Ia berharap dengan sisa waktu yang tersedia, masyarakat Kaimana bisa  membayar pajak tepat waktu.

"Supaya tidak dikenakan denda 1 persen dari pokok pajak setiap bulannya selama 2 tahun," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved