Genjot PAD, Bapenda Kaimana Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB
pekan panutan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam rangka menggenjot realisasi pembayaran PBB
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pekan-Panutan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana menggelar pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di empat lokasi di wilayah kabupaten Kaimana, Rabu (2/7/2025).
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengolahan Data Bapenda Kaimana, Akip Sirfefa mengatakan bahwa pekan panutan tersebut sebagai upaya Pemda meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan, bahwa pekan panutan tersebut juga untuk memberikan panutan pajak serta keteladanan bagi seluruh masyarakat dalam membayar PBB.
"Jadi kami mengundang langsung seluruh wajib pajak yang dinilai sebagai panutan seperti ASN, pengusaha dan masyarakat," ujar Akip Sirfefa.
Baca juga: Respons DPRK Kaimana Soal Aktivitas Galian C Tanpa Izin
Menurutnya, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui aplikasi go pay dan melalui teller Bank Papua.
"Pekan panutan dilaksanakan selama 3 hari di empat lokasi berbeda yakni, Gedung Pertemuan Krooy, Taman Kota, Balai Kampung Trikora, dan Kampung Coa," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pekan panutan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam rangka menggenjot realisasi pembayaran PBB dengan menyasar seluruh wajib pajak.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana, agar melakukan pembayaran PBB tepat waktu, karena masa pembayaran PBB sendiri berlangsung selama 6 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2025," tegasnya.
Ia berharap dengan sisa waktu yang tersedia, masyarakat Kaimana bisa membayar pajak tepat waktu.
"Supaya tidak dikenakan denda 1 persen dari pokok pajak setiap bulannya selama 2 tahun," tutupnya.
| Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Manokwari Terus Beri Edukasi Positif |
|
|---|
| 14 Daerah Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Termasuk Provinsi Papua |
|
|---|
| Bapenda Kaimana Wajibkan Pengelola Rumah Makan Pungut Pajak 10 Persen dari Konsumen |
|
|---|
| Bupati Samaun Dahlan Laporkan SPT Tahunan, Ini Imbauannya untuk Wajib Pajak di Fakfak |
|
|---|
| Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Manokwari Layani Tiga Distrik |
|
|---|