Kanwil Kemenkum Pabar
Dalam Sidang WIPO di Swiss, Menkum Umumkan Percepatan Transformasi Digital Kekayaan Intelektual
Supratman Andi Agtas menyebut transformasi digital layanan kekayaan intelektual meningkatkan jumlah permohonan KI di Indonesia.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan Indonesia berkomitmen untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
Komitmen itu, ucapnya, selaras dengan poin empat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025).
"Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis," kata Supratman Andi Agtas.
Menurutnya, Kementerian Hukum sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi termasuk milik WIPO untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi.
Percepatan transformasi digital di sektor kekayaan intelektual, ucapnya, adalah respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.
Baca juga: Sambut Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Pabar Janji Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalitas
Ia mengatakan Indonesia pun ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem kekayaan intelektual global yang inklusif dan berdaya saing.
Sejauh ini, semua layanan KI di Indonesia dilakukan secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pascapermohonan, hingga pengaduan dan permintaan informasi.
Ia menyebut transformasi digital layanan kekayaan intelektual meningkatkan jumlah permohonan KI di Indonesia selama satu dekade terakhir.
Ada 152.115 permohonan KI pada semester I 2025, naik 20,02 persen dibandingkan semester I 2024 yang mencapai 126.744 permohonan.
Perincian permohonan KI semester I 2025 adalah 78.209 untuk pencatatan hak cipta, 64.388 permohonan untuk pencatatan merek.
Permohonan paten dan desain industri juga meningkat. Ada 5.831 permohonan paten dan 3.668 permohonan desain industri.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri KPU Papua Barat, Ini Saran Piet Bukorsyom
Supratman juga menyampaikan Indonesia sedang memutakhirkan regulasi nasional, antara lain revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta.
Regulasi ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.
Selama sidang WIPO, Indonesia mempromosikan ekonomi kreatif berbasis KI melalui pameran bertajuk "Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties".
Pameran ini menampilkan karya dan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual yang lahir dari kekayaan budaya dan inovasi lokal Indonesia.
Sidang Umum WIPO adalah pertemuan tahunan tertinggi dari organisasi ini yang diikuti perwakilan 194 negara anggota WIPO, organisasi internasional, dan stakeholder lainnya.
Sidang ini membahas mengenai berbagai kebijakan strategis KI secara global, isu terkini KI, dan pengadopsian traktat atau perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual.
Selain Menteri Hukum, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, pun ikut dalam rapat tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengatakan jajarannya terus meningkatkan pelayanan berbasis TI agar layanan hukum makin mudah.
Kementerian Hukum
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
kekayaan intelektual
Piet Bukorsyom
Kanwil Kemenkum Pabar
| Ada Aplikasi Baru, Kanwil Kementerian Hukum Lebih Mudah Pantau Kinerja AHU |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Bantu Pemda Raja Ampat Sempurnakan Ranperbup RKPD |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Berperan Strategis Mendaftar dan Menerbitkan SKT Parpol |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Koordinasi dengan KPKNL Sorong Soal Tata Kelola Aset |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Pabar Resmi Jadi Anggota MKNW 2025-2028 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Supratman-Andi-Agtas-berbicara-dalam-pembukaan-Sidang-Umum-WIPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.