Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Papua Barat Bantu Pemda Raja Ampat Sempurnakan Ranperbup RKPD

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kemenkum dan Pemerintah Daerah Raja Ampat. 

Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI RANPERBUP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat Tahun 2026, Senin (03/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Raja Ampat Tahun 2026, Senin (03/11/2025).

Rapat harmonisasi secara virtual itu dipimpin oleh Koordinator Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar, Hamid Badilah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabid Litbang Raja Ampat, Widodo Suranto; Perwakilan Biro Hukum Setda Papua Barat Daya, Ilham; dan Kasubag PUU Bagian Hukum Raja Ampat, Sulfa. 

Pembahasan utama rapat harmonisasi itu adalah terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Tim perancang memberikan masukan teknis soal penyempurnaan terminologi hukum, format peraturan, dan sistematika agar sesuai ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Berperan Strategis Mendaftar dan Menerbitkan SKT Parpol

 

Pemerintah Raja Ampat menerima dan berkomitmen menindaklanjuti semua saran perbaikan.

Hasil harmonisasi ini diharapkan mempercepat proses penetapan Ranperbup guna mendukung kepastian hukum dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kemenkum dan Pemerintah Daerah Raja Ampat

Menurutnya, harmonisasi penting untuk memastikan setiap regulasi daerah tersusun sesuai asas, kaidah, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Tujuannya untuk mendukung tkepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang efektif di daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved