Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Berperan Strategis Mendaftar dan Menerbitkan SKT Parpol

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, berharap jajarannya makin siap dan sigap mengawal proses legalisasi partai politik

Kanwil Kemenkum Pabar
RAPAT KOORDINASI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Papua Barat, Adel Chandra, dan jajarannya mengikuti secara virtual rapat koordinasi yang Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Senin (03/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah pendaftaran badan hukum partai politik meningkat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara - Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum), Dulyono. 

Pernyataan itu terungkap dalam rapat koordinasi yang diadakan Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Senin (03/11/2025).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Papua Barat, Adel Chandra, dan jajaran mengikuti pertemuan itu secara virtual.

Menurut Dulyono, peningkatan jumlah pendaftaran badan hukum parpol akan berimplikasi pada permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Pabar Resmi Jadi Anggota MKNW 2025-2028

 

Ia menyebut Kementerian Hukum memiliki peran strategis pendaftaran dan penerbitan SKTpartai politik ini.

Karena itu, Dulyono berpesan agar tiap SKT yang diterbitkan kantor wilayah harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Tujuannya demi menjaga kredibilitas Kementerian Hukum sekaligus tertib administrasi hukum di bidang politik.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, berharap jajarannya makin siap dan sigap mengawal proses legalisasi partai politik.

Hal ini untuk mendukung terwujudnya tata kelola administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved