Berita Kaimana

Kejari Kaimana Lidik Dugaan Tipikor di Pegadaian dan Bank BUMN, Berikut Penjelasan Onneri Khairozza

"Kita sudah periksa tujuh orang. Itu mulai dari SPI, kemudian juga ada dari pihak Pegadaian Kaimana, BUMN dan kemudian juga dari nasabah," katanya. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Arfat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, SH MH (kanan) didampingi Kasi Intel usai usai syukuran perayaan HUT IAD ke XXV di Kantor Kejari Kaimana, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat tengah melakukan proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, SH MH mengatakan ada tiga dugaan tipikor yang saat ini dalam proses  penyelidikan oleh pihaknya. 

"Sampai hari ini kita sudah menaikkan tiga proses penyidikan di dalam tindak pidana korupsi, yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMN atau plat merah yah," jelas Onneri saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kaimana, Senin (21/7/2025). 

Baca juga: Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP

Baca juga: LP3BH Manokwari Tantang Kajati Basuki Sukardjono Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Kaimana-Wondama

Dikatakan Onneri selain di salah Bank BUMN yang ada di Kaimana, pihaknya juga sementara melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian Kaimana dan pemulihan aset. 

"Kemudian satu lagi di Pegadaian. Kemudian satu lagi kita menaikkan dalam tahap penyidikan perkara perawatan aset yang rumah bagi masyarakat miskin," ungkap Kajari. 

Ditanya total kerugian negara pada tiga dugaan tindak pidana korupsi yang sementara dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, namun Onneri mengatakan hingga saat ini belum dilakukan perhitungan kerugian negara. 

"Sementara kita belum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, tapi dari hasil penyidikan yang kemarin dilakukan oleh tim dari Pidsu, kita menduga lebih dari 1,2 miliar," ujarnya. 

Onneri juga mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah mintai keterangan sebanyak 7 orang, yang terdiri dari sejumlah pihak terkait dengan dugaan tipikor tersebut. 

"Kita sudah periksa tujuh orang. Itu mulai dari SPI, kemudian juga ada dari pihak Pegadaian Kaimana, BUMN dan kemudian juga dari nasabah," katanya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved