Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Kaimana

GMKI Kaimana Serukan Papua Rumah Toleransi Umat Beragama di Indonesia

menjadikan Papua sebagai corong toleransi yakni bagaimana GMKI mencerminkan nilai-nilai toleransi yang ada

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto GMKI Kaimana Serukan Papua Rumah Toleransi Umat Beragama di Indonesia
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
GMKI - Kepala bidang organisasi GMKI Cabang Kaimana, Adrialen Soplanit diwawancarai media di Kaimana, Selasa (22/7/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kaimana, Papua Barat menolak tindakan intoleran yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Kaimana. 

Aksi penolakan tersebut merupakan seruan langsung pengurus Pusat GMKI untuk semua Cabang di Indonesia, termasuk GMKI Cabang Kaimana.

Kepala bidang organisasi GMKI Cabang Kaimana, Adrialen Soplanit, selaku koordinator aksi mengatakan menolak dengan tegas tindakan intoleran yang mendiskriminasikan kaum minoritas.

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan edaran pengurus pusat GMKI, tercatat sejumlah kasus pelarangan ibadah, tindakan presekusi dan diskriminasi (intoleran) di beberapa daerah yang dinilai sangat yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama.

Menurutnya tentu hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Baca juga: GMKI: Pemberdayaan Ekonomi bagi OAP Harus Ditingkatkan

"Tentu hal itu "menjamin" bukan berarti negara hanya mengatur teknis pembangunan rumah ibadah, melainkan negara mengatur peran alat negara seperti kepala daerah, Kementerian dan Lembaga Negara untuk menjamin hak rakyat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing masing," tegas Soplanit kepada wartawan, Selasa (22/7/2025). 

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa saat ini PP GMKI 2025-2027 menyatakan sikap mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mencabut PBM 9 dan 8 2006 yang menjadi pintu masuk gerakan intoleransi, presekusi dan diskriminasi kebebasan beribadah.

Pihaknya menilai bahwa PBM 9 dan 8 2006 tidak memiliki kepastian hukum, tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan UUD 1945, pasal 29 (2) dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"PBM 9 dan 8 2006, menjadi pintu masuk lahirnya gerakan intoleran, pelarangan ibadah, presekusi dan diskriminasi untuk kebebasan beribadah," tegasnya.

Selain itu pihaknya juga mendesak Menteri Agama untuk meredam segala bentuk gerakan intoleran yang merusak keharmonisan dan kerukunan umat beragama yang sedang dan akan terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Hadiri Kongres XXII di Bandung, GMNI Kaimana Usulkan DOB Teluk Arguni dan Wisata Bahari Teluk Triton

⁠"Kami Meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah yang menghambat proses pendirian rumah ibadah.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran HAM, seperti pelarangan ibadah, provokasi dan perusakan rumah ibadah.

Mengakhiri komentarnya,  GMKI Cabang Kaimana melalui Kepala Bidang Organisasi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan Papua sebagai Corong toleransi.

"Kami menjadikan Papua sebagai corong toleransi yakni bagaimana GMKI mencerminkan nilai-nilai toleransi yang ada, sehingga kita bisa menjaga sama-sama menjaga toleransi umat beragama di Papua Secara keseluruhan dan Kabupaten Kaimana secara Khusus" tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved