Berita Papua Barat

Mohamad Lakotani: Tahun Depan Kayu Log Tak Lagi Keluar dari Papua Barat

Langkah ini lanjutnya, perlu dilakukan agar ada manfaat yang lebih signifikan dari berbagai aspek terhadap masyarakat di Papua Barat.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Wagub Papua Barat Mohamad Lakotani 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani tegaskan mulai tahun 2026 tidak ada kayu Log yang dikirim keluar dari Papua Barat.

“Mulai awal tahun depan tidak ada lagi kayu Log yang keluar dari Papua Barat. Kita minta supaya semua sumber daya alam yang ada di Papua Barat terutama kayu, dikelola dulu di daerah ini,” tegasnya kepada wartawan usai menghadiri acara puncak Hari Anak Nasional ke 41 se - Papua Barat di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana, Rabu (23/7/2025).

Dikatakan, sebenarnya di Papua Barat sudah ada aturan atau keputusan Gubernur yang mengatur tentang kayu Log. 

Baca juga: Kabur Keluar Sorong, Seorang Pengusaha Kayu Masuk DPO Kasus Pengancaman Jurnalis

Baca juga: Manfaatkan Lahan Bekas Kebakaran, Disbun Fakfak Pacu Masyarakat Adat Mitimber Sulam Kayu Putih

Dalam keputusan itu, kata Wagub, 50 persen dari hasil produksi diolah di dalam daerah.

Sementara sisanya sambung Wagub Lakotani 50 dikirim keluar.

Hanya saja, dalam prakteknya selama ini, tidak ada satupun yang melukan pengolahan kayu Log di dalam daerah Papua Barat.

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah provinsi Papua Barat memutuskan untuk tidak lagi dikirim ke luar daerah melainkan diproduksi atau minimal setengah jadi di dalam daerah Papua Barat.

Langkah ini lanjutnya, perlu dilakukan agar ada manfaat yang lebih signifikan dari berbagai aspek terhadap masyarakat di Papua Barat.

“Bayangkan kalau cuma menebang lalu muat taruh ditongkang terus bawah pergi, maka dari sisi tenaga kerja hanya berapa orang, begitupula dengan nilai tambah lainnya,” kata Wagub.

Berbeda kalau kayu Log tersebut diolah didalam daerah, maka ada serapan tenaga kerja yang lebih banyak dan sekaligus berdampak juga pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.

Menurut Lakotani, hanya Provinsi Papua Barat yang masih memberikan kelonggaran untuk pengiriman keluar, sementara di Provinsi Papua sudah tidak ada lagi pengiriman kayu Log sekitar tahun 2010 atau 2011.

Wagub lalu menyatakan, untuk pengolahanya, sebisa mungkin dapat  dilakukan di daerah asal kayu Log tersebut, namun kalau tidak maka yang penting masih berada dalam wilayah papua Barat. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved