Berita Fakfak
Yanpith Kambu Pertanyakan Dasar Ranperda Miras di Fakfak Wajibkan Pembeli Lampirkan KTP
Bab V dalam Ranperda terbaru itu ternyata mewajibkan penjual miras agar meminta KTP atau dokumen identitas pembeli
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Aturan tersirat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 yang mengatur pembeli wajib melampirkan identitas diri (KTP) saat membeli minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Fakfak menuai kritik.
Itu disampaikan Tokoh Muda Fakfak, Yanpith Kambu saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (5/8/2025).
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2008 yang mengatur soal miras di Kabupaten Fakfak Papua Barat dianggap gagal," katanya.
Menyulus adanya Ranperda terbaru soal miras, pihaknya menyoroti soal tambahan Bab V dalam Ranperda tahun 2025 yang tengah menjadi fokus DPRK.
Bab V dalam Ranperda terbaru itu ternyata mewajibkan penjual miras agar meminta KTP atau dokumen identitas pembeli serta mendokumentasikan proses transaksi yang dilakukan.
"Bagian ini kira-kira digunakan dasar hukum dari mana, mohon penjelasan, kalau mungkin kita mau berpergian menggunakan pesawat, yah jelas harus melampirkan KTP," tuturnya mempertanyakan.
Persoalan diminta KTP saat keperluan keberangkatan misalnya itu jelas karena selain identitas penumpang tetapi juga ada soal kepengurusan jaminan asuransi.
Baca juga: Miras Penyebab Utama Hancurnya Generasi Muda Fakfak, Perda Nomor 2 Tahun 2008 Hanya Lip Service
"Namun kalau aturan membeli miras atau minuman beralkohol harus menunjukkan KTP, maka ini rancu bagi kami," tambahnya.
Anak asli Papua itu memahami betul mungkin saja maksud DPRK ingin agar memastikan pembeli minuman beralkohol adalah betul-betul di atas umur.
"Namun bagi kami, yang harus diperkuat justru pengawasannya, karena kan selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa pengawasan terhadap miras yang beredar di Fakfak ini sangat lemah," tuturnya.
Ia membeberkan, selama ini tidak ada aturan kalau membeli barang atau produk harus melampirkan KTP atau dokumen indentitas dari pembeli.
"Justru barang yang didagangkan atau disebar ke masyarakat itu harus yang sudah berkualitas dan berijin resmi, bukan malah pembeli yang harus mengidentifikasi dirinya karena secara hukum ekonomi di pasar itu setiap orang berhak bebas membeli barang yang tersertifikasi dan telah legal," jelasnya.
Yanpith Kambu juga mengingatkan perlu disadari bersama, dalam kondisi seseorang di bawah umur membeli minuman beralkohol atau miras belum tentu yang bersangkutan di bawah meminumnya.
"Bisa saja ia disuruh untuk membeli minuman beralkohol, sebaliknya kalau yang membeli orang dewasa belum tentu juga ia dapat dipastikan tidak mengajak orang yang di bawah umur untuk mengkonsumsi," jelasnya.
Maka menurutnya, kuncinya ialah pada kontrol dan pengawasan.
Baca juga: DPRK Fakfak Gelar Sidang Paripurna, Pemkab Usulkan Lima Raperda
Ranperda Minuman Keras (Miras)
Yanpith Kambu
Tokoh Pemuda
Lampirkan KTP
Minuman Keras (Miras)
Kritik Membangun
DPRK Fakfak
Pemda Fakfak
Info Kabupaten Fakfak
Dukung Program MBG di Fakfak, Ali Hindom Minta Berlanjut Sampai ke Pelosok |
![]() |
---|
Sampah TPA Kadamber Berserakan di Jalan, Picu Masalah Lingkungan Serius di Fakfak |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah di TPA Kadamber Fakfak Longsor Timpa Dusun Warga |
![]() |
---|
Kalahkan Beras, Rokok Jadi Pengeluaran Tertinggi Warga Fakfak Papua Barat |
![]() |
---|
Pemda Diminta Buka Akses Perhubungan Fakfak-Manokwari-Jayapura, Ini Respon Donatus Nimbitkendi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.