Berita Fakfak

Yanpith Kambu Pertanyakan Dasar Ranperda Miras di Fakfak Wajibkan Pembeli Lampirkan KTP

Bab V dalam Ranperda terbaru itu ternyata mewajibkan penjual miras agar meminta KTP atau dokumen identitas pembeli

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
TOKOH - Tokoh masyarakat Fakfak, Yanpith Kambu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak soal Minuman Keras (Miras) dinilai tidak efektif dan meminta pemerintah daerah setempat untuk merevisi regulasi tersebut, Jumat (4/7/2025) 

Untuk itu, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 yang sedang digodok DPRK diusulkan untuk memasukkan penentuan zonasi atau area khusus untuk penjualan miras agar mempermudah kontrol dan pengawasan. 

"Menurut hemat saya, perlu adanya zonasi khusus tempat menjual miras di Fakfak agar tidak tersebar secara sporadis seperti saat ini," terang Yanpith Kambu

Yanpith Kambu menyebutkan, perlu adanya pengaturan jumlah miras yang beredar di Kota Fakfak dalam jangka waktu tertentu. Sehari  misalnya.

"Dua hal ini menjadi penting karena masyarakat tentu sepakat miras tidak boleh dijual bebas dan masif di Kabupaten Fakfak, terlebih kota beragama dan menjunjung tinggi semboyan Satu Tungku Tiga Batu," tandasnya.

Dalam Ranperda Miras 2025 Bab V baru dengan judul Hak dan Kewajiban pada Bagian Kedua Kewajiban Penjual Langsung dan Pengecer. 

Pada pasal 21 mengatur penjual langsung maupun pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C berkewajiban salah satunya meminta pembeli untuk menunjukkan kartu identitas dalam setiap transaksi dan membuat foto atau dokumentasi transaksi. 

Ranperda Miras tahun 2025 ini masih sebatas rencangan sebagai bentuk perubahan atas Perda sebelumnya yakni Perda Fakfak Nomor 02 Tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa, Menyimpan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved