Sabtu, 25 April 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperbup Raja Ampat

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum untuk menyusun peraturan daerah

Tayang:
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperbup Raja Ampat
Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI RAPERBUP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat ( Kanwil Kemenkum Pabar ) mengadakan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Raja Ampat, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat ( Kanwil Kemenkum Pabar ) mengadakan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Raja Ampat, Kamis (7/8/2025).

Dalam rapat virtual itu, Kanwil Kemenkum Pabar diwakili Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).

Regulasi yang diharmonisasikan itu adalah Raperbup tentang Tarif Jasa Wisata yang Memasuki Kawasan Strategis Pariwisata Raja Ampat.

Satu lagi adalah Raperbub tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Terima Audiensi UNCRI, Jajaki Kerja Sama Penelitian

 

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Muhayan, yang didampingi para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum untuk menyusun peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan sesuai ketentuan.

Rapat ini dihadiri oleh para pemrakarsa yakni Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Ellen Risamasu, serta Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD), Noak Komboy.

Ada juga Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Fadli Tafalas, dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved