Disdukcapil Teluk Bintuni

Disdukcapil Teluk Bintuni Sosialisasikan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Menurut Alfons Boho, ada peningkatan kebutuhan akan data valid dan terintegrasi di Teluk Bintuni, Papua Barat

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
DATA KEPENDUDUKAN - Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Publik Disdukcapil Teluk Bintuni, Alfons Boho, di Aula utama Hote Stengkol, Jalan Raya Bintuni Distrik Bintuni, Papua Barat, Senin (11/8/2025). Ia menyosialisasikan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni menyosialisasikan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan, Senin (11/8/2025).

Sosialisasi yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu berlangsung di Aula utama Hote Stengkol, Jalan Raya Bintuni Distrik Bintuni, Papua Barat.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Publik Disdukcapil Teluk Bintuni, Alfons Boho, menyebut data kependudukan adalah aset penting negara.

Data ini digunakan untuk perencanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan pengambilan kebijakan strategis. 

Baca juga: Disdukcapil Teluk Bintuni Jemput Bola di SD YPPK Santo Yohanes

 

"Pemanfaatannya sesuai peraturan perundang-undangan, harus melalui mekanisme perjanjian kerja sama antara instansi pengelola data dan pengguna," ujar Alfons Boho.

Penggunaan data kependudukan mesti memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan keakuratan.

Menurut Alfons Boho, ada peningkatan kebutuhan akan data valid dan terintegrasi di Teluk Bintuni.

"Karena itu perlu sosialisasi untuk memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan memastikan bahwa proses pemberian hak akses data kependudukan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai aturan," katanya.

Dengan demikian, pelayanan publik menjadi lebih baik dan tepat sasaran. 

Baca juga: Disdukcapil Manokwari Edukasi Soal Dokumen Kependudukan ke Warga Mansinam

Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Sosialisasi ini, ucap Alfons Boho, untuk meningkatkan koordinasi antara Disdukcapil Teluk Bintuni dengan instansi terkait dalam pemanfaatan data kependudukan.

Kegiatan itu sekaligus menjadi kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelayanan publik. 

Ia mengatakan Disdukcapil Teluk Bintuni menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved