TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Setelah diresmikan dan dilantiknya Pj Gubernur, Provinsi Papua Barat Daya juga akan punya lembaga legislatif sendiri terpisah dari DPR Papua Barat.
Pemerintah juga telah menetapkan jumlah kursi DPR Papua Barat Daya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Selain jumlah kursi, juga ditetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diterbitkan pemerintah.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR Papua dan Pembagian Dapil Provinsi Papua di Pemilu 2024, Ada 7 Dapil 45 Kursi
Diketahui, Papua Barat Daya telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan dan melantik Pj Gubernur Papua Barat Daya, Jumat (10/12/2022) kemarin.
Sebanyak enam daerah telah ditetapkan masuk ke dalam wlayah hasil Pemekaran Provinsi Papua Barat.
Keenamnya antara lain, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw.
Adapun Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berada di Kota Sorong.
Baca juga: Pembagian Dapil Papua Barat dan Papua Barat Daya dan Jumlah Kursi DPR RI Pemilu 2024, Jumlahnya Sama
Merujuk Perppu Pemilu tersebut, jumlah kursi DPR Papua Barat Daya sebanyak 35 kursi.
Jumlah 35 kursi tersebut terbagi ke dalam enam Dapil.
Kota Sorong dibagi ke dalam dua Dapil dengan total 16 kursi.
Artinya, setiap Dapil di Kota Sorong terdapat delapan kursi.
Baca juga: PPP Manokwari Tidak Setuju Soal Rancangan II Dapil di Manokwari
Berikut Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR Papua Barat Daya pada Pemilu 2024: