Mata Lokal Memilih

DPRD Provinsi Bali Tersedia 55 Kursi dengan 9 Dapil pada Pemilu 2024, Buleleng Ada 12 Kursi

Penulis: redaksi
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo DPRD. Tersedia 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Pemilu 2024.

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Pemilu 2024.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Bali tersebut tidak ada penambahan maupun pengurangan dari Pemilu 2019 lalu.

Adapun jumlah daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Bali, yakni sebanyak sembilan Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Provinsi Bali tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Banten Tambah 15 Jadi 100 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 12 Dapil DPRD Banten

Dari sembilan Dapil tersebut, kursi terbanyak berada pada Dapil 5 dengan wilayah, yakni Kabupaten Buleleng.

Jumlah kursi pada Dapil 5 Bali tersebut, yakni 12 kursi.

Sedangkan, jumlah kursi terkecil terdapat pada Dapil 6 (Bangli) dan Dapil 8 (Klungkung) dengan masing-masing terdapat tiga kursi.

Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari 45 Menjadi 55 Kursi pada Pemilu 2024, Ini 7 Dapil DPRD Sulteng

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2024:

A. Dapil Bali 1 : 8 kursi

- Kota Denpasar

B. Dapil Bali 2 : 6 kursi

- Kabupaten Badung

C. Dapil Bali 3 : 6 kursi

- Kabupaten Tabanan

D. Dapil Bali 4 : 4 kursi

- Kabupaten Jembrana

E. Dapil Bali 5 : 12 kursi

- Kabupaten Buleleng

Baca juga: DPRD Provinsi Maluku Utara Tersedia 45 Kursi dengan 5 Dapil pada Pemilu 2024

F. Dapil Bali 6 : 3 kursi

- Kabupaten Bangli

G. Dapil Bali 7 : 7 kursi

- Kabupaten Karangasem

H. Dapil Bali 8 : 3 kursi

- Kabupaten Klungkung

I. Dapil Bali 9 : 6 kursi

- Kabupaten Gianyar

(*)