TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 14 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Provinsi Sumut pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil).
Masing-masing Dapil Provinsi Sumatera Barat tersedia delapan, dan enam kursi.
Dapil Sumbar I meliputi 11 kabupaten/kota, sedangkan Dapil Sumbar II sebanyak delapan kabupaten/kota.
Jumlah kursi dan Dapil ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Tersedia 30 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPR RI Provinsi Sumut pada Pemilu 2024
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI 2024 Provinsi Lampung, Ini Pembagian 2 Dapil dengan Jatah 20 Kursi
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Sumbar pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sumbar I : delapan kursi
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kota Padang
- Kota Solok
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Solok Selatan
- Kota Sawahlunto
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Dharmasraya
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Dapil Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Total 12 Kursi
B. Dapil Sumbar II : enam kursi
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Lima Pluh Kota
- Kota Bukittinggi
- Kabupaten Agam
- Kota Pariaman
- Kabupaten Padang Pariaman
(*)