TRIBUNPAPUABARAT.COM – Tersedia 20 kursi DPRD Tambrauw, Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sedangkan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Tambrauw dibagi menjadi tiga.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Tambrauw tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Terbagi 4, Ini Pembagian Dapil DPRD Maybrat dan Jumlah Kursinya untuk Pemilu 2024
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jumlah kursi DPRD terbanyak terdapat pada Dapil 1 Tambrauw dengan delapan kursi.
Sedangkan, pada Dapil 2 dan 3 Tambrauw sama-sama tersedia enam kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian Dapil DPRD Sorong Selatan dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Teminabuan 7 Kursi
Berikut Pembagian Dapil DPRD Tambrauw dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Tambrauw : 8 kursi
1. Distrik Fef
2. Distrik Yembun
3. Distrik Sausapor
4. Distrik Syujak
5. Distrik Moraid
6. Distrik Bamusbama
7. Distrik Ases
8. Distrik Selemkai
Baca juga: Berikut Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sorong dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Aimas 8 Kursi
B. Dapil 2 Tambrauw : 6 kursi
1. Distrik Kwoor
2. Distrik Abun
3. Distrik Amberbaken
4. Distrik Bikar
5. Distrik Tobouw
6. Distrik Kwesefo
7. Distrik Mpur
8. Distrik Amberbaken Barat
Baca juga: Pembagian Dapil DPRD Manokwari Selatan dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ransiki 9 Kursi
C. Dapil 3 Tambrauw : 6 kursi
1. Distrik Miyah
2. Distrik Kebar
3. Distrik Senopi
4. Distrik Mubrani
5. Distrik Miyah Selatan
6. Distrik Ireres
7. Distrik Wilhem Roumbouts
8. Distrik Tinggouw
9. Distrik Mawabuan
10. Distrik Kebar Timur
11. Distrik Kebar Selatan
12. Distrik Manekar
13. Distrik Kasi
(*)