Papua Barat Daya Memilih

Berikut Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sorong dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Aimas 8 Kursi

Tersedia 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Pencoblosan pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG – Tersedia 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sedangkan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Sorong terbagi menjadi empat.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sorong tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: DPRD Papua Barat Daya Tersedia 35 Kursi, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil pada Pemilu 2024

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kabupaten Sorong dengan sembilan kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 2 dan 3 Kabupaten Sorong dengan hanya tersedia masing-masing empat kursi.

Baca juga: Pembagian Dapil DPRD Manokwari Selatan dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ransiki 9 Kursi

Berikut Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sorong dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024:

A.  Dapil 1 Sorong : 8 kursi

-  Distrik Aimas

B.  Dapil 2 Sorong : 4 kursi

- Distrik Makbon

- Distrik

- Distrik Klamono

- Distrik Sayosa

- Distrik Maudus

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved