Papua Barat Daya Memilih

Hanya 20 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPRD Raja Ampat pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Jumlah kursi DPRD Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 20 kursi.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
Tribun PapuaBarat.com
Pulau Wayag, Raja Ampat, Papua Barat menjadi salah satu destinasi wisata yang menantang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, RAJA AMPAT – Jumlah kursi DPRD Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak 20 kursi.

Sedangkan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Raja Ampat dibagi menjadi tiga.

Jumlah kursi dan Dapil DPRD Raja Ampat tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Berikut Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Kota Sorong pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 6 Nomor 2023

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1 Raja Ampat dengan 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 Raja Ampat dengan hanya tersedia empat kursi.

Baca juga: Berikut Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Sorong dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Aimas 8 Kursi

Berikut Pembagian Dapil DPRD Raja Ampat dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Raja Ampat : 10 kursi

1. Distrik Waigeo Utara

2. Distrik Ayau

3. Distrik Waigeo Timur

4. Distrik Teluk Mayalibit

5. Distrik Warwarbomi

6. Distrik Kota Waisai

7. Distrik Tiplol Mayalibit

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved