Mata Lokal Memilih
Berikut Ini Pembagian 4 Dapil DPRD Kota Lubuk Linggau dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024
Simak pembagian dapil di DPRD Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau tersedia 30 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kota Lubuk Linggau terdiri dari empat dapil.
Baca juga: Cek Pembagian 3 Dapil DPRD Kota Pagar Alam di Pemilu 2024, Dapil 3 Tersedia Sembilan Kursi
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Lubuk Linggau berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1, 2, dan 4 Kota Lubuk Linggau yang tersedia delapan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 Kota Lubuk Linggau yang tersedia enam kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Lubuk Linggau dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Lubuk Linggau Barat I
- Lubuk Linggau Barat II
B. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Lubuk Linggau Utara I
- Lubuk Linggau Utara II
C. Dapil 3 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Lubuk Linggau Selatan I
- Lubuk Linggau Selatan II
D. Dapil 4 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Lubuk Linggau Timur I
- Lubuk Linggau Timur II
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-kursi-DPRD.jpg)