"Benar, kami sudah menerima SPDP kasus dugaan pelecehan dari Polda Papua Barat," kata Djasmaniar kepada wartawan di Manokwari.
Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat telah mengirimkan SPDP Nomor: B/24/V/RES.1.24/2023/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Kajati Papua Barat tertanggal 25 Mei 2023.
Dengan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/Papua Barat/SPKT/Tanggal 10 Mei 2023 Tentang Pidana Kekerasan Seksual,
Yang ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/32.a/V/RES.1.24./2013/Dit Reskrimum Tanggal 19 Mei 2023.