TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD Tahun 2024 yang diajukan Partai Hanura terhadap KPU Manokwari.
Penolakan permohonan PHPU Partai Hanura diungkapkan Ketua Majelis Hakim MK, Prof Haryoto dalam agenda sidang putusan di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dalam amar putusan, Prof Hartoyo menilai tindakan KPU Manokwari mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura ke PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar.
Selanjutnya, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Asrul Sani, MK menilai 200 suara sebagaimana didalilkan Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dan kawan-kawan, adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan.
“Karena itu, dalil pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Asrul Sani melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: KPU Manokwari: Jumlah TPS pada Pilkada Lebih Sedikit dari Pemilu 2024
Majelis hakim MK juga mengatakan pembetulan atau pengembalian 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI oleh KPU Manokwari sesuai Pasal 59 PKPU 5 Tahun 2024.
Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa langkah termohon mengembalikan suara yang dialihkan tersebut merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan.
"Jikalau tidak dikembalikan, pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan,” ucap Asrul Sani.
Komisioner KPU Manokwari, Sidarman, mengatakan setelah putusan MK yang menolak permohonan Partai Hanura, KPU Manokwari masih menunggu petunjuk dari KPU RI untuk masuk ke tahap berikutnya.
“Kita tinggal menunggu tahap penetapan kursi dan calon terpilih. Masih menunggu arahan pimpinan untuk masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Pilkada 2024, KPU Manokwari Siap Pemutakhiran Data Pemilih
Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dkk, mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024.
Dalam petitumnya, Hanura meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRP, dan DPRD.
Hanura menganggap, KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar.
Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sementara suara PSI yang tadinya 454 menjadi 654.
Atas perkara nomor NOMOR 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK telah beberapa kali menggelar sidang mulai dari pembacaan permohonan, jawaban pemohon hingga pembacaan putusan.
Pada sidang sengketa ini, Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu sebagai saksi.