TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat nyatakan berkas syarat pencalonan bakal pasangan calon (Balon) Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI) lengkap.
Sebelum dinyatakan lengkap KPU Kaimana melakukan pemeriksaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan baik soft copy maupun fisik.
Dan dibacakan secara terbuka oleh staf KPU Kaimana dan disaksikan oleh Bawaslu Kaimana, yang hadir dalam proses.
Baca juga: Diterima KPU, BERBUDI Resmi Terdaftar Sebagai Kontestan Pilkada Manokwari 2024
Baca juga: Dari Bawaslu, Hasan Achmad-Isak Achmad Langsung Mendaftar di KPU Kaimana
“Dengan demikian KPU Kabupaten Kaimana nyatakan dokumen berkas lengkap. Sehingga kami terbitkan tanda terima,” jelas Ketua KPU Kaimana, Papua Barat, Candra Kirana saat pelaksanaan rapat pleno penerimaan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu (14/9/2024) malam.
Bakal pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebelumnya berkas dikembalikan oleh KPU Kaimana saat mendaftar pada 4 September 2024 lalu.
Berkas dikembalikan oleh KPU Kaimana karena ada berkas syarat pencalonan yang tidak terpenuhi yakni Surat Kesepakatan Bersama (SKB), karena salah satu partai pendukung Hasan-Isak yakni PAN menarik dukungan dari pasangan calon Freddy Thie-Sobar Somat Puarada.
Pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi didukung oleh empat partai non seat diantaranya Perindo, PKS, Partai Buruh, PKN dan satu partai seat yakni PAN.
(*)