TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - KPU Kaimana, Papua Barat tetapkan bakal pasangan calon Freddy Thie-Somat Puarada dan Hasan Achmad - Isak Wayensi sebagai calon tetap Pilkada Kaimana.
Penetapan dua pasangan calon pemilihan kepala daerah Kaimana ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kaimana Nomor 2585 Tahun 2024 Tentang Penetapan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat, Chandra Kirana mengatakan penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana diputuskan melalui pleno tertutup yang dilakukan pihaknya, Minggu (22/9/2024) pukul 15.15 Wit.
Baca juga: KPU Mansel Tetapkan 26.790 DPT di Pilkada Serentak 2024
Baca juga: KPU Teluk Wondama Tetapkan Dua Paslon, HEMAT dan AMAN Peserta Pilkada 2024
“Hasil pleno KPU Kaimana dari dua paslon memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU Kaimana, Minggu (22/9/2024).
Dikatakan Chandra usai penetapan calon tetap Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, pihaknya akan melaksanakan penarikan nomor urut pada Senin (23/9/2024).
(*)