Polisi Tangkap 2 Pemuda karena Kasus Rudapaksa di Kaimana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IPTU TRI - Kasat Reskrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat, Iptu Tri Sukma Adimasworo di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025). Ia menerangkan kasus rudapaksa terhadap perempuan berinsial M, 19 tahun.

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaimana menangkap dua pemuda RK (21) dan KO alias E (20), Minggu (3/8/2025). 

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau kasus rudapaksa terhadap korban berinisial M berusia 19 tahun.

Kejadiannya pada 12 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIT di Lobo, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana / Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025. 

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Tri Sukma Adimasworo, menyatakan kasus rudakpaksa itu bermula saat korban pulang mencari siput di pantai. 

"Korban berpapasan dengan kedua pelaku yang kemudian mengajak korban untuk konsumsi minum keras," kata Tri ketika ditemui TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025). 

Baca juga: Pria Tua di Manokwari Rudapaksa Penyandang Tunawicara, Korban pun Hamil

 Menurut Tri Sukma Adimasworo, korban menuruti ajakan itu dan menegak minuman keras hingga teler. 

Kedua pelaku memanfaatkan situasi ini untuk merudapaksa korban secara bergantian.

"Korban sempat melawan, tapi karena korban mabuk sehingga tidak bisa menghindari perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kaimana itu. 

KO alias E dijerat Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, RK dijerat pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Kasat Reskrim mengatakan Polres Kaimana berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.