Jumat, 8 Mei 2026

Berita Fakfak

Miras dan Narkoba Mengintai Fakfak, Polisi Tegas: Laporkan, Jangan Diam!

Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami di Sat Resnarkoba Polres Fakfak

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Miras dan Narkoba Mengintai Fakfak, Polisi Tegas: Laporkan, Jangan Diam!
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
KASAT - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi diwawancarai TribunPapuaBarat.com terkait tren kasus tindak pidana narkotika dan miras atau pangan di wilayah hukum Kabupaten Fakfak Papua Barat, Rabu (15/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Fakfak. 

Salah satu pencapaian paling mencolok adalah keberhasilan mengamankan 5 ton miras yang nyaris beredar di tengah masyarakat.

"Penindakan terbesar kami tahun ini adalah pengungkapan kasus miras dengan barang bukti sebanyak 5 ton. Dalam kasus tersebut, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (15/10/2025).

Sepanjang tahun 2024, Sat Resnarkoba mencatat 11 kasus tindak pidana, terdiri dari 4 kasus narkotika dan 7 kasus miras atau tindak pidana pangan.

Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 16 tersangka telah diamankan, 5 di antaranya terkait narkotika dan 11 lainnya terkait miras.

"Seluruh kasus tahun 2024 telah rampung dan sudah masuk tahap II, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak," jelas Iptu Johan.

Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Sopi 

Memasuki tahun 2025 hingga September, tren kasus masih menunjukkan angka yang signifikan. Tercatat 8 kasus baru, masing-masing 4 kasus narkotika dan 4 kasus miras, dengan total 11 tersangka.

"Untuk narkotika, dari 4 kasus yang kami tangani, 3 di antaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Sementara untuk miras, 3 kasus juga sudah P21 dan 1 kasus masih dalam proses," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Iptu Johan mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk aktif melawan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.

"Kita harus berani menolak keberadaan narkotika di lingkungan kita. Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami di Sat Resnarkoba Polres Fakfak," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved