Berita Fakfak
Miras dan Narkoba Mengintai Fakfak, Polisi Tegas: Laporkan, Jangan Diam!
Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami di Sat Resnarkoba Polres Fakfak
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kasat-resnarkoba-ff.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Fakfak.
Salah satu pencapaian paling mencolok adalah keberhasilan mengamankan 5 ton miras yang nyaris beredar di tengah masyarakat.
"Penindakan terbesar kami tahun ini adalah pengungkapan kasus miras dengan barang bukti sebanyak 5 ton. Dalam kasus tersebut, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (15/10/2025).
Sepanjang tahun 2024, Sat Resnarkoba mencatat 11 kasus tindak pidana, terdiri dari 4 kasus narkotika dan 7 kasus miras atau tindak pidana pangan.
Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 16 tersangka telah diamankan, 5 di antaranya terkait narkotika dan 11 lainnya terkait miras.
"Seluruh kasus tahun 2024 telah rampung dan sudah masuk tahap II, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak," jelas Iptu Johan.
Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Sopi
Memasuki tahun 2025 hingga September, tren kasus masih menunjukkan angka yang signifikan. Tercatat 8 kasus baru, masing-masing 4 kasus narkotika dan 4 kasus miras, dengan total 11 tersangka.
"Untuk narkotika, dari 4 kasus yang kami tangani, 3 di antaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Sementara untuk miras, 3 kasus juga sudah P21 dan 1 kasus masih dalam proses," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Iptu Johan mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk aktif melawan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.
"Kita harus berani menolak keberadaan narkotika di lingkungan kita. Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami di Sat Resnarkoba Polres Fakfak," tegasnya.
Sat Resnarkoba Polres Fakfak
Polres Fakfak
5 ton miras
narkoba
Iptu Johan Eko Wahyudi
Eksklusif
Papua Barat
meaningful
| Ditahan Tanpa Perlawanan, Tersangka Korupsi Dana Kampung Nembukteb Digiring ke Lapas Fakfak |
|
|---|
| Kejari Fakfak Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana Kampung Nembukteb |
|
|---|
| DP3AP2KB Fakfak Imbau Masyarakat Peduli Rumah Tangga Bermasalah |
|
|---|
| Investor Korea Selatan Sapa Warga Fakfak, Komitmen Investasi 15 Ribu Hektar Sawit |
|
|---|
| Pemkab Fakfak Rampungkan Persiapan Sambut Kunker Komisi V DPR RI |
|
|---|