Jumat, 24 April 2026

Berita Kaimana

DPRK Kaimana Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Padahal DPRK Kaimana telah mengirim surat untuk mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, untuk taat waktu

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto DPRK Kaimana Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
DPRK - Rapat Paripurna DPRK Kaimana tentang rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat gelar Paripurna tentang rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. 

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun didampingi dua unsur pimpinan serta dihadiri anggota DPRK berlangsung di Ruang Auditorium DPRK, Selasa (23/9/2025). 

Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan seharusnya batas akhir penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 paling lambat pekan kedua bulan Agustus.

Hal ini menurut Robby telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun mengalami keterlambatan dikarenakan Pemerintah Daerah Kaimana telat masukan dokumen kepada DPRK. 

"Padahal DPRK Kaimana telah mengirim surat untuk mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, untuk taat waktu dengan mengirimkan dokumen dimaksud," tegas Robby. 

Baca juga: DPRK Kaimana Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 

Hal ini juga, kata Robby, sangat berpengaruh dalam tahapan-tahapan selanjutnya. Yakni pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang harus ditetapkan pada 30 September 2025. 

Namun demikian, atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini antara DPRK Kaimana dan Pemerintah Daerah Kaimana. 

"Dan niat baik semua pihak untuk pengabdian pada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih baik lagi, maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD dapat dilakukan," jelas Robby. 

Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini bahwa DPRK Kaimana telah berusaha menyusun jadwal tahapan Ranperda Perubabahan APBD, dengan memperhatikan batas waktu yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Diakhir sambutannya Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun kembali ingatkan Pemkab untuk taat waktu dan tidak terlambat, sehingga akan berakibat dalam tahapan pembahasan di DPRK. 

Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Kaimana, Hasan Achmad, Sekda Kaimana, dan Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Kaimana

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved