Berita Kaimana
DPRK Kaimana Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Padahal DPRK Kaimana telah mengirim surat untuk mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, untuk taat waktu
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/dprk-kaimana-kua-ppas.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat gelar Paripurna tentang rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun didampingi dua unsur pimpinan serta dihadiri anggota DPRK berlangsung di Ruang Auditorium DPRK, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan seharusnya batas akhir penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 paling lambat pekan kedua bulan Agustus.
Hal ini menurut Robby telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun mengalami keterlambatan dikarenakan Pemerintah Daerah Kaimana telat masukan dokumen kepada DPRK.
"Padahal DPRK Kaimana telah mengirim surat untuk mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, untuk taat waktu dengan mengirimkan dokumen dimaksud," tegas Robby.
Baca juga: DPRK Kaimana Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Hal ini juga, kata Robby, sangat berpengaruh dalam tahapan-tahapan selanjutnya. Yakni pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang harus ditetapkan pada 30 September 2025.
Namun demikian, atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini antara DPRK Kaimana dan Pemerintah Daerah Kaimana.
"Dan niat baik semua pihak untuk pengabdian pada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih baik lagi, maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD dapat dilakukan," jelas Robby.
Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini bahwa DPRK Kaimana telah berusaha menyusun jadwal tahapan Ranperda Perubabahan APBD, dengan memperhatikan batas waktu yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Diakhir sambutannya Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun kembali ingatkan Pemkab untuk taat waktu dan tidak terlambat, sehingga akan berakibat dalam tahapan pembahasan di DPRK.
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Kaimana, Hasan Achmad, Sekda Kaimana, dan Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Kaimana.
DPRK Kaimana
KUA-PPAS Perubahan 2025
Robby Daud Samangun
Paripurna DPRK Kaimana
Pemkab Kaimana
Eksklusif
| SMANDU Kaimana Resmi Buka SPMB, 200 Lebih Calon Siswa Ambil Formulir |
|
|---|
| Taekwondo Kaimana Utus 10 Pelatih Ikuti Program 3 in 1 di Timika Papua Tengah |
|
|---|
| Lapas Kelas III Kaimana Tampilkan Karya WBP di Pameran Gebyar UMKM HUT ke-23 |
|
|---|
| Kaimana Catat 6 Kasus Kekerasan Anak di Awal 2026, Dinas PPPA Imbau Warga Berani Melapor |
|
|---|
| Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Kaimana Perkuat Integritas dan Pengawasan |
|
|---|