Kamis, 9 April 2026

Sekertaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas

Kajari Kaimana Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum AMP

Kajari mengatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan karena merupakan hak tersangka.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Kajari Kaimana Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kuasa Hukum AMP
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Markus Anton Londa 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa menegaskan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan, yang dilayangkan kuasa hukum AMP,

tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Tahun Anggaran 2018-2022, Rustam ke Pengadilan Negeri Kaimana.

Kajari mengatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan karena merupakan hak tersangka.

Baca juga: Penyidik Ungkap 2 Alat Bukti Pemalsuan Dokumen Honorer 2018, Rustam: Segera Tetapkan Tersangka

Baca juga: Rustam Sebut Penetapan AMP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Kaimana Cacat Formil

“Kami tidak bisa menghalangi, kami juga tidak bisa membatasi. Karena itu haknya, silahkan gunakan hak itu,” ujar Kajari kepada wartawan saat konfrensi pers didampingi Kasi Intel, Adhi Wicaksono, Kasi Pidsus Ramli Amana dan Kasi Datun, Munawir, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Kajari Anton, pada prinsipnya ketika pihaknya digugat, secara institusi pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kaimana.

“Kami sudah terima pemeberitahuan dari Pengadilan Negeri Kaimana tentang gugatan tersebut, dan kami akan siap untuk menghadapi gugatan itu,” tegas Kajari.

Sementara itu, menanggapi pernyataan kuasa hukum AMP terkait alasan gugatan sebagai akibat limit waktu penetapan tersangka yang terlampau singkat.

Serta belum ada perhitungan kerugian negara, Kajari tegaskan, jika ini yang dipersoalkan maka akan dijelaskan pada pegelaran sidang.

Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com edisi Senin (27/11/2023) Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat, telah menetapkan AMP sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, pada Jumat (17/11/2023).

Kini AMP sementara menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas III Kaimana, Papua Barat.

Namun kuasa hukum AMP, Rustam menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai janggal. Karena menurut Rustam, dalam kurun waktu satu hari atau tujuh jam, kliennya yang semula berstatus sebagai saksi berubah menjadi tersangka.

“Kenapa saya melihat ini suatu kejanggalan, karena dalam waktu satu hari saksi berubah jadi tersangka. Yang anehnya berita pemanggilan masih sebagai saksi, namun di BAP dan periksa sebagai tersangka kan aneh,” tegas Rustam kepada wartawan di Kaimana, Senin (27/11/2023).

Sehingga, kata Rustam, atas penetapan tersangka kepada kliennya dirinya menilai cacat formil.

Menurut dia bukan tanpa alasan menyebutkan penetapan tersangka kepada kliennya cacat formil.

“Kenapa saya bilang cacat formil, karena dalam berita acara pemeriksaan tersangka, pertanyaan yang disampaikan judulnya masih sebagai saksi. Berarti dalam hal ini pihak JPU menahan saksi bukan tersangka,” ujarnya.

Atas kejanggalan tersebut selaku kuasa hukum dari AMP, Rustam akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kaimana. Menurut Rustam praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kaimana, pada Senin (27/11/2023) dengan Nomor: I/Pid/2023/PN/MN.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved