Pemilu 2024
Berikut Daftar TPS di Papua Barat yang Melakukan PSU
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan, ada empat unsur yang bisa membuat pihaknya merekomendasikan PSU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemilu-2024-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - 17 tempat pemungutan suara (TPS) di Papua Barat bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada, Sabtu (24/2/2024).
PSU di 17 TPS tersebut disebabkan oleh adanya permasalahan dalam pelaksanaan pungut hitung pada pemilu 14 Febuari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan, ada empat unsur yang bisa membuat pihaknya merekomendasikan PSU.
Baca juga: Hari Ini, KPU Manokwari Kirim Logistik PSU ke 7 TPS, Sidarman: Petugas KPPS Harus Cekatan
Baca juga: Belasan Partai Politik di Teluk Wondama Minta PSU, Begini Respons Ketua Bawaslu Papua Barat
Yakni, proses pemungutan melanggar prosedural. Contohnya, pembukaan kotak suara tak sesuai SOP.
Unsur lainnya adalah petugas KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu dan petugas KPPS merusak surat suara.
"Pelanggaran lainnya adalah pemillih yang tidak berhak, tapi difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS," jelasnya saat menghadiri program podcast kitorang memilih di kantor Redaksi TribunPapuaBarat.com, Jumat (23/2/2024) pagi.
Lanjut Elias, berdasarkan hasil verikasi Bawaslu Papua Barat, terdapat 17 TPS yang menggelar PSU.
Dengan rincian, 7 TPS di Manokwari, 6 TPS di Teluk Bintuni, 2 TPS di Teluk Wondama, dan 2 TPS di Fakfak.
"Rekomendasi PSU itu berdasarkan fakta regulasi, bukan kepentingan politis tertentu. Kalau ada bukti jelas, kami tindak lanjuti," kata Elias Idie.
Berikut ini daftar TPS yang melakukan PSU dirangkum dari Bawaslu Papua Barat:
Kabupaten Manokwari
1. TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat
2. TPS 18 Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat
3. TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat
4. TPS 05 Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat