Berita Manokwari

Pemkab Manokwari Matangkan Raperda Bantuan Kesehatan: Warga Belum Daftar JKN Tak Lagi Khawatir 

substansi utama dari Raperda ini adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga Manokwari yang belum terdaftar dalam JKN

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MANOKWARI - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang diwawancarai media di Manokwari, Rabu (22/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tengah memfinalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan pelayanan kesehatan bagi warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik Raperda tersebut telah memasuki tahap akhir pembobotan.

Selanjutnya, dokumen akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelum dibahas bersama DPRK Manokwari.

Ia mengatakan bahwa naskah akademik sudah disiapkan setelah pembobotan terakhir untuk disusun oleh tim.

"Setelah semuanya selesai di daerah, baru kami konsultasikan ke provinsi. Jika disetujui, baru dibawa ke DPRK,” ujar Marthen kepada wartawan di Manokwari, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan akhir Raperda saat ini masih berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari. Setelah rampung, dokumen akan dikaji kembali di tingkat provinsi untuk mendapatkan penilaian lanjutan.

“Sekarang tinggal menunggu kesiapan panitia untuk ke provinsi. Di sana nanti akan dilakukan pembobotan lagi sebelum diajukan ke DPRD. Setelah disetujui, baru turun kembali ke kabupaten,” tambahnya.

Baca juga: Manokwari Tidak Masuk Tiga Besar Kasuari JKN Award 2025, Yan Ayomi: Kami Tetap Komitmen

Fokus pada Warga Ber-KTP Manokwari

Marthen menegaskan, substansi utama dari Raperda ini adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga Manokwari yang belum terdaftar dalam JKN, khususnya mereka yang memiliki KTP Manokwari.

“Pelayanan dasar memang sudah dijamin oleh JKN. Tapi perda ini akan mengatur bantuan bagi warga yang belum terdaftar di JKN. Selama mereka ber-KTP Manokwari, tetap akan dibantu oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Marthen, sejalan dengan semangat program Papua Barat Sehat, namun dengan cakupan yang lebih luas karena menyasar seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari, bukan hanya orang asli Papua.

“Kalau di Papua Barat lebih dominan pada rujukan khusus untuk orang asli Papua. Sedangkan di Manokwari, sifatnya lebih umum untuk seluruh masyarakat,” ujarnya.

Perkuat Perlindungan Sosial Kesehatan

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap kehadiran perda ini dapat memperkuat sistem perlindungan sosial di bidang kesehatan.

Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjamin akses layanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

“Dengan perda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga merasakan kehadiran pemerintah secara nyata dalam layanan kesehatan,” kata Hermus.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved