Kanwil Kemenkum Pabar

Usulan Indonesia Soal Pengelolaan Royalti Global Segera Dibahas di Forum Internasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersyukur karena proposal tersebut akan dibahas di forum internasional. 

Kanwil Kemenkum Pabar
PROPOSAL INDONESIA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (23/10/2025). Ia mengatakan Proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). 

Dokumen berkode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss, 1-5 Desember 2025.

Proposal tersebut dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersyukur karena proposal tersebut akan dibahas di forum internasional

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025), sehari setelah mendapat kabar tersebut.

Menurutnya, proposal itu sebagai hasil kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Papua Barat: Budaya Anti Korupsi Harus Jadi Napas Bekerja

 

Usulan ini, ucap Supratman Andi Agtas, adalah langkah strategis Indonesia untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Ia menyebut proposal Indonesia ini merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama.

Ketiganya adalah tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. 

"Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan," kata Supratman Andi Agtas.

Keberhasilan proposal ini, ucapnya, sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. 

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Koordinasikan Pembentukan Posbakum di 39 Kelurahan Kota Sorong 

Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.

Tujuannya untuk menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak.

Tujuan lainnya adalah mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, berharap usulan ini dapat menjadi perhatian dan diterima dalam SCCR mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved