Kanwil Kemenkum Pabar

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN Galang Dukungan Inisiasi Tentang Royalti 

"MoU ini merupakan bukti komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual," kata Supratman Andi Agtas.

Kanwil Kemenkum Pabar
CHINA DAN ASEAN - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menghadiri Pertemuan ke-16 China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, China, Minggu (26/10/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menghadiri Pertemuan ke-16 China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, China, Minggu (26/10/2025). 

Dalam pertemuan itu, ia meminta dukungan Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.

Indonesia akan mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Desember mendatang.

"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini," ujar Supratman Andi Agtas

Menkum menyebut usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital.

Baca juga: Kemenkum Pabar Siap Tingkatkan Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan IG

Supratman menyebut pemerintah era Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional. 

Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen untuk membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia sedang memodernisasi kerangka hukum, termasuk merevisi Undang-undang Desain Industri dan Hak Cipta.

Ada juga penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.

"KI (kekayaan intelektual) bukan sekadar isu teknis, namun sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar Supratman Andi Agtas.

Komisioner CNIPA, Shen Changyu, menyampaikan perkembangan KI di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun.  

"Soal proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Buka Stan Pameran Kekayaan Intelektual di Kantor Gubernur

Pertemuan China-ASEAN ini menjadi wadah dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok

Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.

Dalam rangkaian pertemuan ini, Supratman Andi Agtas menandatangani MoU antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Senin (27/10/2025). 

MoU ini menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara yang meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. 

Cakupan lainnyaa adalah pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, dan pengembangan sumber daya manusia.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, seiring fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok tentang pelindungan ekspresi budaya tradisional.

MoU ini menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.

Baca juga: Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual Naik Signifikan di Kemenkum Pabar

"MoU ini merupakan bukti komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual," kata Supratman Andi Agtas.

Kerja sama ini tak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, ucapnya, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Mou tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. 

Tujuannya untuk mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara.

Caranya melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.

Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyatakan terus mendukung program dari pusat, temasuk tentang proposal dan MoU yang ditandatangani Menteri Hukum dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan China.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved