Bapemperda DPR Papua Barat Finalisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Ada Sanksi
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/rapat-pembahasan-Ranperda-Kawasan-Tanpa-Rokok.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Pembahasan itu dipimpin Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dan dihadiri Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat, Rabu (17/9/2025).
Amin mengatakan rapat pembahasan menerangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah perintah mandatori dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Sifatnya wajib. Tidak boleh tidak," ucap Amin Ngabalin didampingi H Asri dan Musa Naa, Rabu sore.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat.
Ranperda tersebut memiliki 28 pasal dalam 10 bab mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup.
Baca juga: Pemkab Fakfak Mulai Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasinya
Di dalamnya mencakup sanksi penyidikan, kawasan wajib tanpa rokok termasuk penyiapan tempat bagi perokok.
"Setelah dari sini, kami akan finalisasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum bisa diundangkan," kata Amin Ngabalin.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya membutuhkan waktu untuk sosialisasi dan kesadaran agar ada pemahaman bersama.
Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan PP Nomor 109 Tahun 2012.
"Cuma PP 109 itu sudah dicabut. Jadi otomatis Pergub itu juga sudah harus diperbaiki atau ditingkatkan statusnya lebih tinggi," ucap Amin Ngabalin.
"Karena di Pergub itu tidak diatur dengan sanksi. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," lanjutnya.
Menurutnya, harus ada sanksi pula yang diatur dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
"Yang namanya larangan, pasti ada sanksi," kata Amin Ngabalin.
| BEM Unipa Pertanyakan Tindak Lanjut Aspirasi Penolakan PSN dan Militerisme, Ini Respons DPR |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Papua Barat Rabu 20 Mei 2026, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Polres Fakfak Raih Peringkat Pertama Giat Kepolisian Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Polda Papua Barat Catat 971 Kasus Kamtibmas pada Triwulan I 2026, Manokwari Tertinggi |
|
|---|
| Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
|
|---|