Papua Barat

Hak Publik Dibungkam, Kuasa Hukum Matius Gun Ramar Minta Polda Papua Barat Transparan

Apa yang dilaporkan klien kami jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Doc: Kantor Hukum Yuliyanto dan Rekanan
PAPUA BARAT - Kuasa Hukum Matius Gun Ramar, Purwangsih, SH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates menyerahkan permohonan SP2HP ke Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (19/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Hukum Yuliyanto & Associates desak Polda Papua Barat menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan Matius Gun Ramar, calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan (Otsus).
  • Matius Gun Ramar melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 19 November 2025. 
  • Laporan awal dibuat pada 31 Juli 2025 dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Hukum Yuliyanto dan Associates mendesak Polda Papua Barat segera menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan yang diajukan Matius Gun Ramar.

Koordinator tim hukum Matius Gun Ramar, Yuliyanto MH, menilai penanganan laporan kliennya berjalan sangat lambat.

“Selaku tim kuasa hukum, kami menyayangkan laporan yang disampaikan klien kami di Polda Papua Barat tidak menunjukkan perkembangan berarti,” tegas Yuliyanto kepada wartawan di Manokwari, Rabu (19/11/2025).

Ia mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut terkait kepentingan politik tertentu.

“Apa yang dilaporkan klien kami jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Baca juga: Bungkam Informasi Publik, Pansel DPR Otsus Papua Barat Resmi Dilaporkan ke Reskrimsus Polda

Permintaan SP2HP

Matius Gun Ramar melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 19 November 2025.

Permohonan itu berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana tidak memberikan informasi publik yang dilayangkan ke Polda Papua Barat pada 31 Juli 2025.

Laporan tersebut didukung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 31 Juli 2025.

“Kami meminta kepolisian segera memberikan perkembangan penanganan perkara tersebut,” tulis Matius Gun Ramar dalam surat permohonannya.

Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP

Latar Belakang Laporan

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan atau Otsus resmi dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Matius Gun Ramar, sebagai salah satu peserta seleksi dari daerah pengangkatan Teluk Wondama.

Kuasa hukum Matius, Yuliyanto MH, membenarkan langkah hukum pidana yang ditempuh kliennya.

Ia menegaskan, Pansel yang beranggotakan tujuh orang diduga melakukan pembungkaman informasi publik dengan tidak memberikan rincian nilai hasil seleksi kepada seluruh peserta termasuk kliennya.

“Klien kami resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Papua Barat, dibuktikan dengan STPLP Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 31 Juli 2025,” ujar Yuliyanto

Menurutnya, tindakan Pansel tersebut merugikan peserta seleksi dan mencerminkan dugaan pembungkaman sistemik terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved