Papua Barat
Hak Publik Dibungkam, Kuasa Hukum Matius Gun Ramar Minta Polda Papua Barat Transparan
Apa yang dilaporkan klien kami jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
Ringkasan Berita:
- Kantor Hukum Yuliyanto & Associates desak Polda Papua Barat menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan Matius Gun Ramar, calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan (Otsus).
- Matius Gun Ramar melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 19 November 2025.
- Laporan awal dibuat pada 31 Juli 2025 dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Hukum Yuliyanto dan Associates mendesak Polda Papua Barat segera menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan yang diajukan Matius Gun Ramar.
Koordinator tim hukum Matius Gun Ramar, Yuliyanto MH, menilai penanganan laporan kliennya berjalan sangat lambat.
“Selaku tim kuasa hukum, kami menyayangkan laporan yang disampaikan klien kami di Polda Papua Barat tidak menunjukkan perkembangan berarti,” tegas Yuliyanto kepada wartawan di Manokwari, Rabu (19/11/2025).
Ia mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut terkait kepentingan politik tertentu.
“Apa yang dilaporkan klien kami jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Baca juga: Bungkam Informasi Publik, Pansel DPR Otsus Papua Barat Resmi Dilaporkan ke Reskrimsus Polda
Permintaan SP2HP
Matius Gun Ramar melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 19 November 2025.
Permohonan itu berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana tidak memberikan informasi publik yang dilayangkan ke Polda Papua Barat pada 31 Juli 2025.
Laporan tersebut didukung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 31 Juli 2025.
“Kami meminta kepolisian segera memberikan perkembangan penanganan perkara tersebut,” tulis Matius Gun Ramar dalam surat permohonannya.
Baca juga: Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat, Kuasa Pemohon Ingatkan Ancaman Pidana di UU KIP
Latar Belakang Laporan
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan atau Otsus resmi dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Matius Gun Ramar, sebagai salah satu peserta seleksi dari daerah pengangkatan Teluk Wondama.
Kuasa hukum Matius, Yuliyanto MH, membenarkan langkah hukum pidana yang ditempuh kliennya.
Ia menegaskan, Pansel yang beranggotakan tujuh orang diduga melakukan pembungkaman informasi publik dengan tidak memberikan rincian nilai hasil seleksi kepada seluruh peserta termasuk kliennya.
“Klien kami resmi membuat laporan pengaduan ke Polda Papua Barat, dibuktikan dengan STPLP Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 31 Juli 2025,” ujar Yuliyanto
Menurutnya, tindakan Pansel tersebut merugikan peserta seleksi dan mencerminkan dugaan pembungkaman sistemik terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
Polda Papua Barat
UU KIP
Matius Gun Ramar
SP2HP
Pansel DPRP Otsus Papua Barat
Kantor Hukum Yuliyanto dan Associates
Sengketa Informasi Publik
Papua Barat
| BPK Dorong Media Pers di Papua Barat Kawal Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|
| Air Mata Warnai Acara Perpisahan Luksen Jems Mayor di Kemenag Papua Barat |
|
|---|
| DWP Kemenag Papua Barat Resmi Menutup Pameran UMKM HUT ke-26 |
|
|---|
| Satgas Papua Barat Minta Dapur MBG Kabupaten Rutin Laporkan Perkembangan |
|
|---|
| Temui Komisi XII DPR RI, Pemprov Papua Barat Dorong Perubahan Skema Dana Migas jadi PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kuasah-hukum-Gun-Ramar.jpg)