Papua Barat

Bapemperda Inventarisasi Usulan Judul Propemperda 2026, Ngabalin: 6 dari Pemda, 19 Inisiatif DPR PB

rapat juga membahas pleno penetapan judul usulan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi)

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
DPR PAPUA BARAT - Momen anggota DPR Papua Barat dalam rapat internal Bapemperda di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (20/11/2025). Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin memastikan ada 19 Perda inisiatif DPR dan 6 dari Pemprov Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat (DPR PB) menggelar rapat internal untuk menginventarisasi usulan judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Rapat yang berlangsung Kamis (20/11/2025) sore, dihadiri Ketua Bapemperda DPR PB Amin Ngabalin, Wakil Ketua II DPR PB Samsudin Seknun, serta sejumlah anggota dewan.

Ketua Bapemperda Amin Ngabalin menjelaskan, usulan Propemperda inisiatif DPR berasal dari anggota, fraksi, maupun komisi.

Selain itu, rapat juga membahas pleno penetapan judul usulan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dari eksekutif (Pemda), ada enam judul yang disampaikan ke kita. Sedangkan inisiatif DPR itu sendiri ada 19,” ujar Amin usai rapat.

Menurutnya, 19 usulan dari DPR akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Amin Ngabalin: Pemerintah Pusat Tidak Bisa Perlakukan Tanah Papua Seperti Daerah Lain

Hal ini dilakukan untuk memastikan substansi tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ada beberapa judul yang mungkin nanti bisa dilebur atau digabung dengan usulan lain. Jadi jumlahnya bisa berkurang karena ada yang hampir sama secara substansi,” jelasnya.

Amin menambahkan, setelah konsultasi dan penandatanganan berita acara, DPR Papua Barat akan menggelar Rapat Paripurna Non-APBD untuk menetapkan judul Propemperda 2026.

“Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri adalah hal yang wajib. Kenapa harus dikonsultasikan? Supaya judul yang diusulkan tidak bertabrakan dengan peraturan di atasnya,” tegas Amin Ngabalin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved