Selasa, 19 Mei 2026

Disdukcapil Teluk Bintuni

60 Perkara Masuk Daftar Sidang Isbat Terpadu di Teluk Bintuni

Tujuan utama sidang isbat terpadu, ucapnya, untuk menciptakan tertib administrasi dan hukum di wilayah yang minim akses layanan peradilan.

Tayang:
zoom-inlihat foto 60 Perkara Masuk Daftar Sidang Isbat Terpadu di Teluk Bintuni
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
ISBAT TERPADU - Pengadilan Agama Manokwari dan Disdukcapil Teluk Bintuni mengadakan sidang isbat terpadu di Distrik Tomu, Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (22/9/2025). Kementerian Agama juga berpartisipasi dalam kegiatan ini. 

"Program ini jadi solusi sekaligus perhatian bagi pemerintah daerah untuk terus berkesinambungan," kata Samsudin Djaki.

Sejak 2023 hingga 2025, ucapnya, Pengadilan Agama Manokwari menangani sekitar 300 perkara melalui program sidang keliling dan sidang terpadu. 

"Tahun ini, meski target awal 100 perkara, sudah ada 60 perkara yang masuk dan disidangkan," ujar Samsudin Djaki.

Menurutnya, sidang isbat terpadu merupakan bentuk pelayanan jemput bola agar masyarakat bisa lebih mudah memperoleh kepastian hukum.

Ia juga mengatakan sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat merasakan kemudahan pelayanan publik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved