Senin, 18 Mei 2026

Disdukcapil Teluk Bintuni

60 Perkara Masuk Daftar Sidang Isbat Terpadu di Teluk Bintuni

Tujuan utama sidang isbat terpadu, ucapnya, untuk menciptakan tertib administrasi dan hukum di wilayah yang minim akses layanan peradilan.

Tayang:
zoom-inlihat foto 60 Perkara Masuk Daftar Sidang Isbat Terpadu di Teluk Bintuni
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
ISBAT TERPADU - Pengadilan Agama Manokwari dan Disdukcapil Teluk Bintuni mengadakan sidang isbat terpadu di Distrik Tomu, Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (22/9/2025). Kementerian Agama juga berpartisipasi dalam kegiatan ini. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pengadilan Agama Manokwari dan Disdukcapil Teluk Bintuni mengadakan sidang isbat terpadu di Distrik Tomu, Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (22/9/2025).

Kementerian Agama juga terlibat selama kegiatan ini.

Dari pantauan reporter TribunPapuaBarat.com, nampak masyarakat Distrik Tomu antusias mengikuti sidang isbat terpadu tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Samsudin Djaki, menyatakan ada 60  perkara yang ditangani.

Perinciannya, 45 perkara disidangkan di Distrik Tomu, sisanya di Bintuni.

"Selain sidang isbat, kami buka layanan konsultasi dan peradilan lain  agar masyarakat bisa sekaligus mendapatkan akses hukum," kata Samsudin Djaki.

Kegiatan di Distrik Tomu akan berlangsung dua hari. 

Baca juga: Disdukcapil Teluk Bintuni dan Papua Barat Gelar Isbat Nikah Massal di Distrik Tomu

 

Sidang isbat terpadu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, ucapnya, khususnya warga di kampung-kampung terpencil seperti di Distrik Tomu.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan.

Semua proses hukum, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan dokumen kependudukan bisa dilakukan di lokasi kegiatan.

"Produk hukum bisa langsung diperoleh. Setelah pengadilan menetapkan pernikahan, Kementerian Agama mencatatkan dan mengeluarkan kutipan akta nikah."

"Lalu, Disdukcapil Teluk menerbitkan dokumen kependudukan,” katanya.

Tujuan utama sidang isbat terpadu, ucapnya, untuk menciptakan tertib administrasi dan hukum di wilayah yang minim akses layanan peradilan.

Baca juga: Disdukcapil Teluk Bintuni Sosialisasikan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

"Masih banyak masyarakat di Teluk Bintuni yang pernikahan dan data kependudukannya belum tercatat resmi."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved