PPKM di Papua Barat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Sejumlah Aturannya

Gubenur Papua Barat  Dominggus Mandacan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4432/1339/GPB/2021 terkait PPKM.

Editor: Astini Mega Sari
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap. 

"Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktivitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan," ucap Arnold.

"Warung makan semuanya saat ini tidak disarankan makan di tempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah."

Pemprov Papua Barat WFH 100 Persen 

Untuk sektor pemerintahan, Arnold mengatakan seluruh pegawai di kantor  Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kita di Provinsi sudah berlaku WFH 100 persen untuk seluruh pegawai, kecuali mereka yang ada di pelayanan publik," jelas Tiniap.

Ingub ini nantinya, kata Arnold, akan  diselaraskan dengan pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya.(TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved