Remaja 17 Tahun Dirupaksa Kekasih dan 2 Teman Pelaku, Korban Dipaksa Tenggak Miras
Gadis remaja berusia berinisial L (17) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dirupaksa oleh tiga pemuda.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan, tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
Baca juga: Wanita Difabel Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa, Pingsan setelah Jalan Kaki Pulang dalam Kondisi Lemas
4. Dijerat pasal berlapis
Sudono melanjutkan penjelasannya, Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
5. Sempat dilakukan mediasi
Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.
Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.
Baca juga: Berniat Pinjam Kartu Keluarga untuk Urus STNK, Gadis di Bawah Umur Ini Justru Dirudapaksa sang Paman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolsek-Ponjong-AKBP-Sudono-tengah-dan-3-pelaku-belakang.jpg)