Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Sebut Awalnya Tak Berniat Ingin Membunuh
Heru Erawanto (25), warga Ploso Klaten, Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi karena membunuh Dira Fani Anjani (20) dan adiknya, DK (12) pada Senin (6/9
Editor:
Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/MUCHLIS)
HE pelaku pembunuhan DR dan DA saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Heru Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo: Benar-benar Saya Menyesal"
Berita Terkait