Mengaku Khilaf, Istri yang Otaki Pembunuhan Suaminya di Karawang Rencanakan Aksinya sejak September

Pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, bermana Khairul Amin (54) tewas dalam pembunuhan yang didalangi istrinya, NW (49).

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota
Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, bermana Khairul Amin (54) tewas dalam pembunuhan yang didalangi istrinya, NW (49).

NW pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesal saya khilaf," ucap NW ketika ditanya.

Ia mengaku nekat membayar eksekutor untuk mengahabisi nyawa suaminya karna kesal sering dimarahi korban dan sakit hati diduga Khairul memiliki wanita lain.

"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Sakit Hati, Istri di Karawang JAdi Dalang Pembunuhan Suaminya, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta

Kata Aldi, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan enam orang yakni, NW, istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

Keenam pelaku ini, kata Aldi, ditangkap pada 3 November 2021 di tempat berbeda. Ada yang di kontrakan dan ada yang di rumahnya.

Pembunuhan terhadap korban, lanjutnya sudah direncanakan sejak bulan September 2021 lalu.

Bahkan, pembunuhan itu direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.

Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga dari para eksekutor jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

Baca juga: Wanita di Indramayu Jadi Dalang Pembunuhan Anak Tirinya, Beri Imbalan Miras ke Pembunuh Bayaran

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," ungkapnya.

Setelah kejadin itu, pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.

Para eksekutor diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Namun, pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB pelaku AM berhasil ditangkap polisi. Saat dilakukan pengembangan lima pelaku juga berhasil ditangkap.

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujarnya.

Baca juga: Napi Jadi Dalang Penipuan Belanja Online dari Dalam Lapas, Pelaku Buat Bukti Transfer Palsu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved