Fakta Kasus 2 Santri Bunuh Ustaz di Samarinda, Gara-gara Ponselnya Disita
Tragis nasib seorang ustadz bernama Eko Hadi Prasetya (43), meninggal dunia setelah dikeroyok dua santri yakni AB dan HR.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tragis nasib seorang ustadz bernama Eko Hadi Prasetya (43), meninggal dunia setelah dikeroyok dua santri yakni AB dan HR.
Korban saat itu ditemukan dalam keadaan mengenaskan, Rabu (23/2/2022) pukul 05.30 WITA.
Korban merupakan guru di Pondok Pesantren IT Madinah (Kampus Putra) yang berada di Jalan Assadah, Gang 4, RT 18 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara.
Baca juga: 2 Malam Tak Tidur karena Tenda Bocor, Pengungsi Korban Rumah Roboh di Sorong Mengeluh
Baca juga: Kondisi Terbaru Sinta Aulia seusai Dijemput Kapolri, Telah Jalani Operasi Amputasi Kaki
Karena mengalami luka berat pada bagian kepala, setelah sempat menjalani perawatan intensif selama 1 jam di RSUD AW Syahranie, nyawa korban pun tidak terselamatkan.
Berikut fakta-faktanya :
1. Ditemukan di Samping Ponpes
Menurut keterangan Eki (33), salah seorang saksi, yang mengantarkan korban ke rumah sakit, guru ponpes tersebut ditemukan tepat berada di samping Pondok Pesantren tersebut.
"Pak Eko (korban) ini sepertinya habis salat. Soalnya masih pakai baju koko dan sarung," tuturnya.
Kematian tak wajar ustaz ini membuat Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang turun ke lokasi kejadian.
Tak menunggu lama, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Dua santri yakni AB dan HR, pelaku pengeroyokan berujung maut terhadap Eko Hadi Prasetya (43), yang merupakan Ustadz sekaligus guru di Pondok Pesantren IT Madinah (Kampus Putra) kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang.
Baca juga: Oknum Polisi di Bali Diduga Sebarkan Video Mesum Pasangan di Bali, Awalnya Bertugas Awasi CCTV
2. Gara-Gara Korban Sita ponsel pelaku
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri mengungkapkan motif perbuatan nekat dua remaja tersebut.
Di mana, awalnya pelaku HR bercerita kepada AB bahwa ponselnya telah disita oleh korban, yang merupakan bagian kesiswaan ponpes tersebut.
Sebenarnya, lanjut Ipda Bambang Suheri, peraturan pesantren telah jelas, yakni tidak boleh membawa ponsel ke lingkungan sekolah termasuk asrama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-garis-polisi.jpg)