Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Manokwari Capai 17 Ribu per Hari, Kasat Lantas: Itu Realitas

Jumlah pelanggaran berlalulintas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang tertangkap kamera mengalami peningkatan hingga mencapai ribuan per hari.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas, memaparkan data pelanggaran lalu lintas di hadapan Dir Lantas Polda Papua Barat dan Kapolres Manokwari, Jumat (11/3/2022). 

Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jumlah pelanggaran berlalulintas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengalami peningkatan hingga mencapai ribuan per hari.

Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas mengatakan, kamera tersebut telah terpasang beberapa waktu lalu di lampu merah Haji Bauw, Kabupaten Manokwari.

"Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE memang jumlahnya cukup besar," ujar Ohoimas, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Anak Buah Nau Waker Jadi Pelaku Pembunuhan 8 Pekerja PTT di Beoga, Ini Sosok Aibon Kogoya

Ia berujar, jumlah total kasus yang tertangkap kamera selama 24 jam, sebanyak 17 ribu kali pelanggaran lalu lintas.

"Kalau petugas memang kita dibatasi pada waktu, namun sistem kamera ETLE sepanjang 24 jam aktivitas pengguna jalan tertangkap semua," tuturnya.

Ia mengatakan, terkait total kasus pelanggaran lalu lintas di Manokwari, memang cukup tinggi.

"Data pelanggaran itu memang realitas dan harus diterima sebagai bentuk upaya untuk mengoreksi diri," ucap Ohoimas.

Ia mengaku, dari 17 ribu pelanggaran yang tertangkap kamera tersebut yakni penggunaan safety belt.

"Pelanggaran tertinggi pengendara adalah safety belt, dan kedua yakni penggunaan helm," ungkapnya.

Penegakan Hukum

Sementara, pihaknya masih dalam upaya uji coba dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Kalau kita sudah rampungkan dan launching, maka akan dibuat seperti pengiriman surat konfirmasi penilangan," jelas pria asal Maluku Tenggara itu.

Kata dia, penindakan bagi pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE nanti disesuaikan dengan identitas kendaraan di Samsat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved