BPS Sebut Nilai Tukar Petani di Papua Barat Naik Tipis pada Juli 2022
BPS Mencatat Nilai Tukar Petani di Papua Barat Naik Tipis pada Juli 2022, Begini Penjelasan Lengkapnya
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat melaporkan, nilai tukar petani (NTP) Provinsi Papua Barat pada Juli 2022 sebesar 101,05 atau naik tipis 0,10 persen (month to month/mtm) jika dibandingkan Juni 2022.
"Nilai NTP meningkat dari 100,95 pada Juni menjadi 101,05," kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi, BPS Papua Barat, Lasmini saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Senin (1/7/2022).
Ia menjelaskan, peningkatan NTP ditopang oleh indeks harga yang diterima petani dari hasil produksi (lt) meningkat lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan petani (lb).
Baca juga: Kota Sorong Jadi Langganan Banjir, Kadis PPLH Beberkan Faktor Penyebabnya
Baca juga: Ternyata Ribuan DPT Kota Sorong yang akan Dihilangkan KPU, Berikut Pertimbangannya
Selama Juli 2022, indeks harga yang diterima petani mencapai 111,50 atau naik 0,78 persen (mtm) dibandingkan bulan sebelumnya.
"Sedangkan indeks harga yang dibayar petani tercatat 110,35 atau naik 0,68 persen (mtm)," ujar Lasmini.
Adapun komoditas yang mendorong peningkatan indeks harga yang diterima petani adalah cabai rawit, sapi potong, ikan cakalang, dan pisang.
"Komoditas penyumbang indeks harga yang dibayar petani antara lain bawang merah, bawang putih, bakalan sapi dan cabai rawit," katanya.
Apabila ditinjau dari sisi subsektor, sambung dia, peningkatan NTP didorong oleh kinerja subsektor hortikultura, peternakan, dan perikanan laut.
Sementara subsektor tanaman pangan, tanaman perkebunan rakyat, dan pembudidaya ikan air tawar justru mengalami penurunan indeks.
"Sejak Januari hingga Juli 2022 tren NTP Papua Barat fluktuatif," ujarnya.
Baca juga: BPS Papua Barat Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Wujudkan Birokrat Integritas Tinggi
Baca juga: Segera Hadir Wisata Kuliner Khas Nusantara di Manokwari, Sambut HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia
Lasmini melanjutkan, nilai tukar usaha pertanian (NTUP) terhadap faktor produksi yang dibutuhkan juga meningkat menjadi 104,36 atau naik 0,06 persen (mtm).
Peningkatan NTUP didorong oleh indeks harga diterima petani mencapai 111,50 atau naik 0,78 persen (mtm).
Sedangkan indeks harga dibayarkan petani hanya 106,84 atau 0,17 persen (mtm).
"Untuk indeks konsumsi rumah tangga pertanian atau inflasi pedesaan, tercatat 111,40 atau naik 0,82 persen (mtm)," pungkas Lasmini.
(*)