Dapat Hibah Tanah, MA Pastikan Pengadilan Tinggi Papua Barat Beroperasi Tahun Ini

Dapat Hibah Tanah, MA Pastikan Pengadilan Tinggi Papua Barat Beroperasi Tahun Ini dan kesempatan emas bagi putra putri asli Papua

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Maryanto memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan bahwa Pengadilan Tinggi Papua Barat tahun ini beroperasi. 

"Selama ini kan harus ke Pengadilan Tinggi di Jayapura. Tentu itu memerlukan biaya besar," ujar Ginting.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 juga mengamatkan pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.

Koordinasi lahan

Setelah Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 pada 31 Desember 2021, kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memperoleh lahan pembangunan kantor terus diupayakan.

Saat itu, jabatan Gubernur Papua Barat diemban oleh Dominggus Mandacan.

"Sudah ada kesepakatan dengan Pak Mandacan untuk penyerahan lahan," kata Asli Ginting.

Hibah lahan kemudian ditindaklanjuti Penjabat Gubernur Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Maryanto.

Lahan Pengadilan Tinggi Papua Barat terletak di kompleks perkantoran gubernur, Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Luasnya mencapai 13.485 meter persegi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved