Dapat Hibah Tanah, MA Pastikan Pengadilan Tinggi Papua Barat Beroperasi Tahun Ini

Dapat Hibah Tanah, MA Pastikan Pengadilan Tinggi Papua Barat Beroperasi Tahun Ini dan kesempatan emas bagi putra putri asli Papua

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Maryanto memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan bahwa Pengadilan Tinggi Papua Barat tahun ini beroperasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Peradilan Umum memastikan operasional Pengadilan Tinggi Papua Barat dimulai tahun 2022.

"Insya Allah tahun ini sudah beroperasi," ucap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Maryanto saat ditemui awak media di Manokwari, Rabu (3/8/2022) malam.

Sembari menunggu pembangunan kantor rampung, aktivitas Pengadilan Tinggi menggunakan gedung milik Pemerintah Provinsi Papua Barat. Gedung tersebut sedang direnovasi.

"Kita tidak menunggu pembangunan kantor selesai dulu," terang dia.

Bambang menuturkan, penempatan personel pada Pengadilan Tinggi mengikuti mekanisme yang ditetapkan Mahkamah Agung. Antara lain tahapan uji kelayakan dari setiap personel.

"Pengadilan itu ada kelasnya. Kelas II, kelas IB dan Kelas IA. Ketika pindah kelas tentu harus diuji dulu," tuturnya.

Menurut Bambang, uji kelayakan personil yang ditugaskan di Pengadilan Tinggi Papua Barat dilakukan kurang lebih dua kali.

Tahap pertama dimulai 9 Agustus 2022 dan dilanjutkan 20 Agustus 2022.

"Kalau posisi sebelumnya itu ketua atau wakil ketua, kita tidak diuji lagi. Yang kita lakukan adalah evaluasi kinerja," ucap Bambang.

Kendati demikian, Mahkamah Agung tetap memprioritaskan putra-putri asli Papua yang telah berkecimpung dalam lembaga pengadilan.

"Untuk daerah tertentu, kita upayakan orang aslinya," kata Bambang.

Baca juga: Paulus Waterpauw dan Bupati Manokwari Temui Menteri PUPR, Sinyal Positif terkait Infrastruktur

Baca juga: Jacksen F Tiago Optimistis Persis Solo Bangkit, Menang Lawan Persikabo, Berikut Ulasannya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Papua dan Papua Barat, Asli Ginting menjelaskan, pemisahan Pengadilan Tinggi Papua Barat dari Papua merupakan amanah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021.

"Ini tindaklanjuti perintah undang-undang," imbuhnya.

Ada tiga hal yang sangat prinsipil terkait pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Yaitu mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, meringankan biaya penggunaan layanan pengadilan, dan melengkapi perintah konstitusi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved