Realisasi Serapan APBD Rendah, Kemendagri Lakukan Asistensi di Papua Barat
Realisasi Serapan APBD Rendah, Kemendagri Lakukan Asistensi di Papua Barat Begini Keterangan Lengkap yang Diberikan Dirjen
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi untuk menggenjot penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat.
Kegiatan itu diselenggarakan di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari, Senin (29/8/2022) siang.
"Realisasi serapan APBD se-Papua Barat masih sangat rendah. Kisaran 40 persen ke bawah," kata Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Panjaitan saat ditemui awak media di Manokwari usai asistensi.
Baca juga: Pemda di Papua Barat Diminta Optimalkan Penggunaan Dana tak Terduga untuk Kendalikan Inflasi
Baca juga: Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga Manokwari, Berikut Kronologisnya
Ia berharap, Inspektorat provinsi hingga kabupaten dan kota bisa melakukan monitoring untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran.
Di sisi lain, pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tetap diprioritaskan.
"Ini menjadi atensi Bapak Presiden Jokowi," ujar Panjaitan.
APBD, kata dia, menjadi tulang punggung dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah pada masa pandemi Covid-19.
Satu di antaranya untuk mengalokasikan anggaran untuk belanja produk dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Pemerintah daerah bisa belanja produk barang dan jasanya minimal 40 persen. Kalau lebih jauh lebih bagus," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memiliki target agar penyerapan baik dari sisi belanja maupun pendapatan bisa melampaui 50 hingga 60 persen.
Tentunya target tersebut membutuhkan kolaborasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat.
"Target ini sampai akhir September 2022. Dan mereka bersedia mencapai target itu," ucap Panjaitan.
Ia melanjutkan, timnya akan kembali melakukan review atas pencapaian target yang sudah disanggupi oleh pemerintah daerah.
Apabila pelaksanaan tidak sesuai ekspektasi, maka Kemendagri mengeluarkan teguran bagi pemerintah daerah yang belum mencapai target.
"Kami turun lagi nanti supaya mengetahui apa penyebabnya," tegas Panjaitan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kendalikan-Infalasi-di-Papua-Barat.jpg)